METRUM
Jelajah Komunitas

Sulap Uang Rp2.000 Jadi Rp20.000 Bisa Kena Denda 1 Miliar

SERUPA tapi tak sama. Pedagang makanan di Surabaya, Jawa Timur tertipu oleh oknum pelanggan tak bertanggung jawab. Kabar ini menjadi viral berkat video TikTok dari akun @scott.cuks pada Selasa (20/07/21) pekan lalu. Pelaku melakukan aksi membayar makanan dengan uang Rp2.000 yang menyerupai Rp20.000.

Sekilas uang Rp2.000 dengan Rp20.000 terlihat sama. Namun, jumlah nominalnya jauh berbeda. Tak jarang orang-orang tertukar antara kedua uang rupiah tersebut. Alih-alih tidak sengaja tertukar, pedagang menerima modus uang hasil pengecatan warna hijau di uang Rp2.000. Wanita paru baya penjual lauk-pauk itu tak lama tersadar bahwa yang dikira Rp20.000 ternyata kurang 10 kali lipatnya.

“Jadi untuk area Surabaya, Jawa Timur dan sekitar hati-hati ya. Penyemprotan uang dua ribu jadi kaya dua puluh. Jadi, Ibu ini merasa ditipu berarti gitu yo, Bu,” ujar Scott.

Tangkapan layar video penipuan uang Rp. 2000 jadi Rp. 20.000 via TikTok_@scott.cuks.*

“Jadi hati-hati ya buat pedagang,” lanjutnya.

Berdasarkan unggahan akun TikTok @scott.cuks, uang tersebut hanya disemprot separuh bagian kertasnya. Miris, setelah mendapatkan makanan, pelaku masih sempat meminta kembalian kepada korban.

Peredaran uang rusak tersebut pun ditanggapi oleh pihak Bank Indonesia. Tanggapan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono kepada Kumparan, bahwa tindakan merusak uang termasuk melanggar hukum.

“Tindakan merusak rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” jelas Erwin, Senin (26/07), seperti dikutip dari Kumparan.

Menurut Erwin, larangan mengubah uang tercatat dalam UU Mata Uang di pasal 25 ayat 2. Berbunyi “Setiap orang dilarang menyimpan dan mengedarkan, dan/atau membelanjakan uang yang diketahuinya merupakan Uang Rupiah palsu”. Sanksi yang dibebankan yaitu hukum pidana setidaknya 5 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200 juta hingga mencapai Rp1 miliar. Hal ini diatur dalam pasal 35 ayat 2 tentang Ketentuan Pidana.

BACA JUGA:  Radio Garden, Solusi Mudah Mendengarkan Radio dari Seluruh Dunia

Walaupun rusak, Erwin berkata uang tersebut masih bisa digunakan sebagai alat transaksi dan lebih menyarankan agar uang diserahkan ke Bank Indonesia semisal masih ada yang menyalahgunakan.

“Uang itu sendii masih sah sebagai alat tukar. Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak disalahgunakan,” ucap Erwin.

Sayangnya, di masa sulit seperti saat ini, pengedar uang palsu masih berkeliaran membuat resah para pedagang. Perlu kejelian dan sikap hati-hati ketika melakukan transaksi. (Ana Siti Ghania/JT)***

https://www.tiktok.com/@scott.cuks/video/6986536186126912794?is_copy_url=0&is_from_webapp=v1&sender_device=pc&sender_web_id=6987966991987312130

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.