METRUM
Jelajah Komunitas

Tegas tapi Humanis, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Beberkan Empat Prinsip Utama Penataan PKL

Buka Pelatihan Sekcam dan Seklur, Farhan Tegaskan Penataan Bangli dan PKL Adalah Kerja Kolaborasi Kewilayahan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar (bangli) serta penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung wajib dijalankan secara tegas dan tertib, namun tetap berpijak pada prinsip pendekatan yang humanis. Menurutnya, keberhasilan penataan kota tidak lepas dari peran aktif aparatur kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Farhan saat membuka Pelatihan Prakarsa bagi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batch 2 di Hotel Novotel Bandung, Rabu (28/10/2026).

“Ini adalah hasil kerja bapak ibu semua di sini. Bukan hasil kerja seorang wali kota. Tugas pemimpin adalah menstimulasi dan mengaktifkan kewilayahan untuk melakukan penataan dan penertiban,” ujar Farhan.

Empat Prinsip Tanpa Kompromi untuk PKL

Farhan merinci, khusus untuk penataan sektor informal seperti PKL, pihaknya menetapkan empat prinsip utama yang bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar dalam implementasinya di lapangan.

Keempat prinsip tersebut meliputi: pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen, wajib menjaga kebersihan dengan datang dan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih, serta pembatasan durasi aktivitas perdagangan maksimal 12 jam.

“Empat ini saya enggak ada kompromi. Kompromi lainnya silakan disesuaikan dengan empat syarat ini,” tegas Farhan.

Langkah rekayasa sosial ini, lanjut Farhan, dirancang untuk menyeimbangkan antara ruang kelangsungan ekonomi kerakyatan dengan hak publik masyarakat umum, seperti fungsi trotoar dan saluran drainase, agar tetap tertib dan bersih. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  Nekat Berdiri di Atas Saluran Air, 20 Bangunan Liar Ciumbuleuit Diberangus Alat Berat Satpol PP Bandung

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.