METRUM
Jelajah Komunitas

Tertibkan Parkir Liar Lewat Kolaborasi, Bandung Bidik Ketertiban Kota

KOTA BANDUNG (METRUM) – Menata parkir dengan baik bukan hanya soal menghindari kemacetan, tetapi juga menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan manusiawi. Kota Bandung terus berupaya menghadirkan solusi terbaik melalui kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan parkir yang adil dan tertib.

Permasalahan parkir dan kemacetan menjadi topik utama dalam siaran bersama Radio Sonata dan PR FM bertajuk “Menata Parkir, Mengurai Kemacetan” yang diselenggarakan pada Selasa, 24 Juni 2025. Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., serta Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa.

Sutaya menyoroti bahwa keterbatasan lahan parkir di Kota Bandung menjadi hambatan utama yang belum terselesaikan.

“Menambah lahan parkir itu bukan hal mudah, karena lahannya terbatas dan biayanya tinggi. Maka dari itu, pendekatan inovatif sangat diperlukan, terutama untuk kawasan padat seperti Braga dan Dago,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan terus memperkuat regulasi dan pengawasan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Nomor 634 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 551 Tahun 2021, yang secara spesifik mengatur mekanisme retribusi dan penetapan zona parkir resmi.

Sutaya menyampaikan tiga strategi utama dalam mengatasi persoalan parkir di Bandung: penegakan hukum yang konsisten oleh petugas lapangan, penyediaan lahan parkir yang layak diiringi peningkatan kualitas transportasi umum, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pelaporan, didukung koordinasi lintas instansi.

Di sisi lain, Yogi Mamesa menjelaskan bahwa saat ini Dishub mengelola 256 titik parkir di tepi jalan dan 33 titik parkir khusus milik pemerintah. Ia menekankan pentingnya membedakan antara parkir resmi dan parkir liar.

BACA JUGA:  Juru Parkir: Pendapatan Menurun Saat Festival Asia Afrika

“Parkir resmi itu ada cirinya: petugas berseragam biru, dilengkapi surat tugas, dan berada di lokasi yang memiliki marka resmi. Jika tidak, berarti ilegal,” jelas Yogi.

Sebagai bagian dari edukasi publik, Dishub secara rutin melakukan sosialisasi dan tindakan tegas. Ini meliputi pemasangan rambu larangan parkir, petunjuk arah parkir, serta penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kita butuh efek jera. Kalau tidak ditindak, kebiasaan parkir sembarangan akan terus berulang dan memicu kemacetan,” tegasnya.

Untuk warga maupun wisatawan yang hendak mengunjungi pusat kota, Yogi merekomendasikan tiga titik parkir resmi: area depan Bank BJB di Jalan Braga, basement Alun-Alun Bandung, dan kawasan parkir Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Semua lokasi itu tidak dikenakan biaya. Kami hanya bertugas mengatur arus kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.