METRUM
Jelajah Komunitas

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring On The Street

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tipiring on the street pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sidang yang diadakan di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4, merupakan langkah konkret dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta memberikan efek jera kepada pelanggar.

Sebanyak 33 orang terbukti melanggar berbagai peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.

Sidang tipiring kali ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, antara lain:

  1. Pelanggaran asusila dan prostitusi
    Beberapa individu terlibat dalam praktik prostitusi yang jelas melanggar norma masyarakat dan peraturan daerah.
  2. Berjualan di lokasi terlarang
    Pedagang yang berjualan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk perdagangan, seperti di trotoar atau area yang mengganggu kenyamanan publik, juga dikenakan sanksi.
  3. Perizinan penjualan minuman beralkohol
    Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
  4. Penjualan obat-obatan terlarang
    Penjual obat-obatan terlarang yang beroperasi di lokasi tertentu di kota ini juga berhasil ditindak oleh Satpol PP, sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk memberantas peredaran narkoba.
  5. Penebangan pohon tanpa izin
    Tindakan tegas juga diambil terhadap pelaku penebangan pohon tanpa izin di lahan milik pemerintah daerah.

“Mereka yang terbukti bersalah dalam sidang ini dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.

“Bagi yang tidak mampu membayar denda, akan dikenakan subsider kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung pada jenis pelanggaran,” tambahnya.

BACA JUGA:  Satpol PP: Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sesuai dengan Aturan

Sidang tipiring di lapangan ini merupakan bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung untuk menangani pelanggaran perda secara langsung. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan mereka lebih menyadari pentingnya menjaga ketertiban umum dan mendukung terciptanya suasana kota yang aman dan nyaman.

Melalui sidang tipiring ini, Satpol PP Kota Bandung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah semakin meningkat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi berbagai tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.

Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi warganya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.