Warga Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kena Sanksi
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Lingkungan Hidup meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di jalan tersebut. Ia juga mendorong masyarakat agar melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya, serta membuang sisa residu ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) terdekat, yakni TPS Cikutra.
Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan dengan video yang memperlihatkan aksi sejumlah orang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas. Berdasarkan rekaman CCTV tanggal 9 April 2025, antara pukul 17.00 hingga 23.00 WIB, tercatat sekitar 98 kali aktivitas pembuangan sampah terjadi di sepanjang jalan tersebut.
Dari pantauan CCTV, sampah dibuang dengan berbagai cara: menggunakan motor roda tiga (1 kali), gerobak (3 kali), pejalan kaki (20 kali), dan motor biasa (74 kali).
Dudy menyayangkan kejadian tersebut, mengingat petugas dari DLH harus setiap hari mengangkut sampah yang menumpuk di kawasan tersebut. “Setiap hari kami mengangkut sekitar 17 ton sampah dari kawasan Jalan Cicadas,” ungkapnya pada Selasa, 15 April 2025.
Ia menambahkan, sebagian besar pelaku pembuangan sampah adalah warga sekitar, ditambah dengan orang yang hanya melintas di kawasan tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, Dudy menegaskan perlunya penegakan hukum oleh OPD terkait, khususnya Satpol PP, serta peningkatan edukasi oleh aparat kewilayahan agar masyarakat bisa diarahkan membuang sampah ke TPS resmi, seperti TPS Cikutra. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.