METRUM
Jelajah Komunitas

7.375 Non ASN Bandung Diakomodasi Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melaksanakan penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penataan Non ASN dilakukan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi PPPK Formasi 2024 tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi formasi.

“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” ujar Evi, Kamis (21/8/2025).

Di Kota Bandung, ada 7.375 pegawai yang masuk dalam skema ini, terdiri dari 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis, tersebar di berbagai OPD. Peserta tidak perlu mengikuti tes ulang. “Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” tambah Evi.

Mengacu pada aturan Menteri PANRB, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui lima tahap mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan nomor induk PPPK oleh BKN dan pengangkatan resmi oleh PPK.

Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN berjalan lebih tertib dan adil, serta memberi kepastian status bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  Sharing Session Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unla Soroti Childhood Trauma dan PTSD

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.