Perda PSU Diganti, DPRD Tegaskan Pengawasan dan Sanksi bagi Pengembang
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Proses pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 7, dan regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan Perda sebelumnya yang diterbitkan pada 2019.
Anggota Pansus 7, Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN., menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi cukup signifikan, mencapai hampir 50 persen. Oleh karena itu, regulasi ini tidak lagi bersifat revisi, melainkan penggantian menyeluruh terhadap Perda sebelumnya.
Fokus utama dalam pembahasan Raperda ini adalah pengaturan penyerahan aset oleh pengembang, yang akan menetapkan alokasi 30 persen dari total luas lahan perumahan untuk PSU. Kebijakan ini mempertimbangkan realita saat ini, seperti keterbatasan dan tingginya harga lahan.
Lebih lanjut, Ulan menyatakan bahwa aturan baru ini tidak akan berlaku secara retroaktif. Namun, untuk pengembang yang telah menyelesaikan proyek tetapi belum menyerahkan PSU, akan ada ketentuan khusus yang dibahas dalam Raperda. Ia menekankan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan memastikan manfaat bagi masyarakat.
“Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” jelasnya.
Menurutnya, jika PSU tidak diserahkan kepada pemerintah, maka masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas seperti drainase atau ruang terbuka hijau justru akan dirugikan. Oleh karena itu, keberadaan perda ini penting agar pengembang benar-benar memenuhi kewajibannya.
Ulan juga menyoroti prosedur perizinan pengembang, yang diawali dari pengajuan permohonan hingga penerbitan izin bangunan, termasuk penyerahan siteplan. Meskipun aturan tentang penyerahan PSU sudah ada sebelumnya, masih ditemukan pengembang yang belum mematuhinya, baik karena belum menyerahkan aset maupun tidak memahami mekanismenya.
Ia menambahkan bahwa aspek pengawasan juga menjadi perhatian utama, karena masih banyak PSU seperti taman, drainase, brandgang, dan ruang terbuka hijau yang belum menjadi aset resmi milik Pemerintah Kota Bandung. Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak tahu bahwa PSU seharusnya disediakan oleh pengembang dan diserahkan kepada pemerintah kota.
“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” ujarnya.
Raperda ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran berupa sanksi administratif dan denda, dengan rincian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota (perwal). “Nanti detailnya di perwal,” katanya.
Targetnya, pembahasan Raperda rampung bulan ini agar dapat segera ditetapkan sebagai Perda. Ulan berharap para pengembang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.