Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Tertibkan Bangunan yang Menutupi Sungai Cikakak Cicendo
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak di Jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Rabu (10/6/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi daerah aliran sungai (DAS) sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait kondisi lingkungan yang dinilai mengganggu fungsi sungai.
Pemerintah Kota Bandung menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran sungai sebagai bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS) dan pencegahan potensi bencana lingkungan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan saat Wali Kota Bandung melakukan kunjungan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan itu, ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas badan sungai serta berbagai keluhan warga terkait kondisi lingkungan yang dinilai mengganggu fungsi aliran air.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan langsung di lapangan dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan koordinasi bersama unsur kewilayahan, kami segera mengambil langkah penataan,” ujar Harry.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas sungai bertentangan dengan aturan tata ruang dan berpotensi menghambat aliran air, terutama saat curah hujan tinggi. Karena itu, Pemkot Bandung memprioritaskan pengembalian fungsi sungai agar mampu bekerja secara optimal sebagai saluran drainase alami.
“Fokus utama kami adalah normalisasi aliran sungai. Secara aturan, badan sungai harus bebas dari bangunan agar fungsi hidrologisnya tetap terjaga,” katanya.
Berdasarkan pendataan, terdapat enam bangunan semi permanen yang menjadi objek penertiban. Dua di antaranya dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, sedangkan empat bangunan lainnya ditertibkan langsung oleh petugas.
Harry menegaskan bangunan yang dibongkar bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan yang dibangun hingga menutupi sebagian besar badan sungai. Kondisi tersebut dinilai mengancam kelancaran aliran air dan berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir.
Operasi penertiban melibatkan berbagai perangkat daerah dan unsur keamanan, mulai dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, jajaran kepolisian, TNI, hingga aparat kewilayahan.
Untuk mendukung proses pembongkaran, Pemkot Bandung menyiapkan armada pengangkut material berupa dua dump truck dan dua truk pengangkut, dilengkapi dua unit jack hammer serta satu unit ambulans sebagai langkah antisipasi.
Meski sempat mempertimbangkan penggunaan alat berat, keterbatasan akses menuju lokasi membuat proses pembongkaran akhirnya dilakukan secara manual menggunakan peralatan portabel.
“Rencana awal memang menggunakan alat berat. Namun kondisi akses yang sempit membuat alat berat tidak dapat masuk ke lokasi. Karena itu pembongkaran dilakukan secara manual dengan peralatan yang lebih fleksibel,” jelas Harry.
Melalui penertiban ini, Pemkot Bandung berharap fungsi sungai dapat kembali optimal, risiko banjir berkurang, serta kualitas lingkungan permukiman warga menjadi lebih baik dan aman dalam jangka panjang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.