Digeruduk Satpol PP, Tiga Kios Penjual Miras di Leuwipanjang Disegel
KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan masyarakat petugas menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang digelar di kawasan Leuwipanjang, Kamis (11/6/2026), petugas menyegel sejumlah kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di sejumlah titik di Kota Bandung.
Menurut Bambang, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menerima berbagai pengaduan warga yang resah dengan maraknya peredaran minuman beralkohol, tidak hanya di kawasan Leuwipanjang tetapi juga di wilayah lain.
“Beberapa hari terakhir kami menerima banyak laporan masyarakat mengenai keberadaan penjual minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang, tetapi juga di sejumlah lokasi lainnya,” ujarnya saat memimpin operasi penertiban.
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kios di Jalan Moch. Toha. Namun, dua kios lain yang juga diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena sudah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di kawasan Leuwipanjang, petugas menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga memperjualbelikan minuman keras. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita sejumlah barang bukti dan langsung memasang segel penutupan.
Bambang menegaskan, operasi dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya agar proses penindakan berjalan efektif dan tidak memberi kesempatan pelanggar untuk menghilangkan barang bukti.
“Kami melakukan operasi secara tiba-tiba sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Karena itu, kami mengajak warga untuk terus melaporkan setiap dugaan pelanggaran perda yang ditemukan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, petugas juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan di lokasi yang akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh temuan hasil operasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan dibawa ke mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring). Para pemilik kios yang telah disegel juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bambang mengajak para pelaku usaha untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat.
“Saya berharap para penjual minuman keras menghentikan aktivitas tersebut dan bersama-sama mendukung program pemerintah. Bandung adalah kota yang menjunjung nilai religius dan masyarakat menginginkan lingkungan yang kondusif, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Ia menilai peredaran minuman keras murah seperti ciu dan sejenisnya memiliki potensi menimbulkan berbagai persoalan sosial yang merugikan masyarakat. Karena itu, Satpol PP memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap karena peredaran minuman seperti ciu dan sejenisnya dapat menimbulkan dampak sosial yang cukup besar bagi masyarakat,” pungkas Bambang. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.