METRUM
Jelajah Komunitas

Bangunan Liar di Atas Trotoar Dibongkar, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan 63 bangunan liar di sepanjang Jalan Dipatiukur, Rabu (24/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari program penataan kawasan guna mengembalikan hak pejalan kaki dan menjaga fungsi saluran air agar tetap optimal.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Farhan, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Sebagian warga, kata dia, memilih membongkar bangunannya sendiri setelah mendapat sosialisasi dan pendampingan dari aparat kewilayahan. Namun bagi bangunan yang tetap bertahan, pemerintah terpaksa melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagian warga bersama pengurus wilayah sudah melakukan pembongkaran mandiri. Bagi yang tidak melaksanakan, pemerintah membantu melakukan pembongkaran sesuai aturan,” ujar Farhan.

Ia menegaskan seluruh bangunan yang berdiri di atas trotoar termasuk kategori bangunan liar karena menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya. Karena itu, pemerintah tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang ditertibkan.

“Trotoar harus kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki. Bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atasnya jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Mayoritas Pemilik Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan penertiban berlangsung melalui kolaborasi berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, aparat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga pengurus RT dan RW.

Ia mengungkapkan sebagian besar bangunan yang menjadi sasaran penertiban telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah pemerintah menerapkan pendekatan persuasif dan memberikan tahapan peringatan secara bertahap.

Mulai dari Surat Peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga, pemerintah terus melakukan sosialisasi agar warga memahami alasan penertiban serta dapat menyelamatkan material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis.

BACA JUGA:  Pandemi Corona Ikut Pukul Industri Media

“Pendekatan persuasif menjadi kunci. Mayoritas warga memilih membongkar sendiri bangunannya sehingga material yang masih bisa dimanfaatkan dapat digunakan kembali,” ujar Bambang.

Kembalikan Fungsi Trotoar dan Percantik Kota

Menurut Bambang, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta memastikan saluran air dapat berfungsi optimal.

Selain aspek ketertiban, langkah tersebut juga menjadi bagian dari program penataan kawasan strategis Kota Bandung, khususnya di wilayah Dipatiukur dan Jalan Singaperbangsa yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat dan kawasan pendidikan.

“Tujuannya bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga menciptakan kawasan yang lebih tertata, nyaman, dan mendukung mobilitas warga,” katanya.

Penataan Berlanjut ke Sejumlah Kawasan Lain

Usai menyelesaikan penertiban di kawasan Dipatiukur dan Singaperbangsa, Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan agenda serupa di sejumlah titik lain yang masih ditemukan bangunan liar di atas fasilitas publik.

Beberapa kawasan yang masuk dalam agenda penataan berikutnya antara lain area sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.

Pemerintah memastikan seluruh proses tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Pemkot Bandung berharap langkah tersebut dapat mempercepat terwujudnya kota yang lebih tertib, ramah bagi pejalan kaki, serta memiliki ruang publik yang berfungsi sesuai peruntukannya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.