Farhan Kejar Tuntas Kasus 35 Pohon Ditebang, Dugaan Kepentingan Komersial Didalami
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penegakan hukum terkait penebangan 35 pohon di empat lokasi di Kota Bandung terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya keterkaitan penebangan pohon dengan kepentingan komersial maupun pembangunan di sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Bandung tidak ingin kasus penebangan 35 pohon di empat lokasi berhenti sebatas sanksi administratif. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta seluruh proses penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dituntaskan hingga akar persoalan terungkap.
Farhan mengatakan, penanganan kasus tersebut kini menjadi salah satu fokus Pemkot Bandung. Ia bahkan akan meninjau langsung kawasan Cijerah untuk mencari solusi atas persoalan penebangan pohon di wilayah tersebut.
“Yang saya fokuskan bukan sekadar sanksi. Sanksinya relatif ringan. Yang penting penyelesaiannya harus tuntas,” ujar Farhan seusai bertemu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).
Menurut Farhan, pemerintah tengah menelusuri kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penebangan sejumlah pohon. Dugaan kepentingan komersial menjadi salah satu aspek yang sedang didalami, namun indikasi tersebut masih harus diperkuat melalui pemeriksaan resmi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau ada indikasi, harus dibuktikan melalui BAP. Itu yang sedang kami upayakan,” tegasnya.
Dugaan Kepentingan Komersial Mulai Ditelusuri
Kasus penebangan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian serius. Pemkot Bandung menduga terdapat kaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan, jika hubungan antara penebangan pohon dan kepentingan komersial terbukti, fasilitas usaha yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut tidak akan dibiarkan.
“Kalau seperti di Riau terbukti ada keterkaitan antara pemotongan pohon dengan videotron, maka videotronnya kita segel,” katanya.
Dugaan itu diperkuat oleh keterangan kontraktor dalam BAP yang menyebut pemotongan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri. Namun, Pemkot Bandung masih terus mendalami apakah tindakan tersebut benar-benar dilakukan tanpa instruksi pihak lain.
Kasus serupa juga tidak hanya terjadi di Jalan Riau. Pemkot Bandung mulai memperluas pemeriksaan ke kawasan Dago dan sejumlah titik lainnya.
Farhan menyebut terdapat sekitar tiga pohon yang ditebang di kawasan Dago. Ia mengaku telah melihat langsung kondisi lokasi tersebut pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
“Yang kita selidiki bukan hanya Dago, tetapi juga lokasi lainnya seperti Sorang Galing,” ujarnya.
Aparatur Pemkot Ikut Diperiksa
Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap aparatur pemerintah yang berkaitan dengan lokasi penebangan.
Farhan menyebut pemeriksaan dapat mencakup kepala dinas, lurah, camat, hingga dirinya sebagai wali kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur dan tanggung jawab pemerintahan dalam kasus tersebut dapat ditelusuri.
“Para kepala dinas diperiksa, lurah, camat setempat, sampai wali kota juga diperiksa. Semua untuk memastikan,” katanya.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan belum seluruh pihak diperiksa dalam waktu bersamaan. Farhan menyebut dirinya akan menerima laporan terbaru dari Inspektorat pada pekan depan.
Pemkot Bandung kini menghadapi tuntutan untuk membuktikan bahwa penanganan kasus penebangan 35 pohon bukan sekadar respons sesaat. Pemerintah harus mampu mengungkap siapa yang bertanggung jawab, apa motif penebangan, serta apakah terdapat kepentingan pembangunan atau komersial di baliknya.
Bagi Farhan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pemberian sanksi. Fakta harus dibuka dan seluruh rangkaian penegakan aturan harus benar-benar diselesaikan sampai tuntas. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.