Target 24.200 Hektare Sawah Abadi Kabupaten Bandung Akhirnya Terpenuhi, 158 Hektare Ditutup Pengembang
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 24.200 hektare akhirnya terpenuhi. Capaian tersebut menutup kekurangan 158 hektare yang sebelumnya masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Bandung.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ina Dewi Kania mengatakan, target LP2B sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) kini sudah tercapai sesuai ketetapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Pertanian RI.
Dengan terpenuhinya target tersebut, lahan yang telah ditetapkan sebagai sawah abadi akan dikunci agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan, perkantoran maupun bangunan lainnya.
“Target 87 persen untuk LP2B itu sudah terpenuhi. Kita sudah sampaikan ke Pak Bupati dan juga ke ATR/BPN terkait dengan yang 87 persen atau 24.200 hektare tersebut,” ujar Ina saat ditemui di Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Senin (10/8/2026).
Kekurangan 158 Hektare Akhirnya Terpenuhi
Kepastian tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS mengungkapkan masih adanya kekurangan 158 hektare untuk memenuhi target LP2B.
Pada 7 Juli 2026, KDS menargetkan kekurangan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu pekan dengan menggandeng sejumlah pengusaha, terutama pengembang perumahan.
Target itu akhirnya terealisasi. Pemkab Bandung melakukan konsolidasi dengan dunia usaha untuk menutup kekurangan lahan sawah abadi tersebut.
Ina menjelaskan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Pemkab Bandung mengundang sejumlah perusahaan untuk ikut berkontribusi memenuhi target LP2B.
Hasilnya, enam perusahaan menyatakan kesediaannya menyediakan lahan yang dapat dimasukkan dalam LP2B dengan total sekitar 158 hektare.
“Jadi ada enam perusahaan yang waktu itu bisa langsung meng-cover kekurangan sebesar 158 hektare untuk LP2B,” kata Ina.
Perusahaan yang terlibat di antaranya berasal dari sektor perumahan serta Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Sejumlah pengembang bahkan menyiapkan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan rumah agar tidak dialihfungsikan.
24.200 Hektare Sawah Bakal Dikunci
Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, Lahan Baku Sawah Kabupaten Bandung mencapai sekitar 27.800 hektare. Dari jumlah tersebut, 87 persen atau sekitar 24.200 hektare ditetapkan sebagai LP2B.
Lahan tersebut akan menjadi kawasan sawah yang dipertahankan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan.
Pemetaan kawasan LP2B telah dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Data tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian tata ruang daerah.
“Di PUTR itu sudah dipetakan. Jadi yang 24.200 hektare untuk LP2B atau lahan sawah abadi ada di mana saja kawasannya, petanya ada di PUTR,” jelas Ina.
RTRW Bakal Disesuaikan, Rumah yang Sudah Berizin Tak Digusur
Terpenuhinya target LP2B juga berdampak pada penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung.
Ina menyebut sejumlah kawasan perumahan yang saat ini masih berada dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau zona hijau akan dikaji dalam proses revisi RTRW.
Namun, ia memastikan keberadaan rumah yang telah memiliki izin sebelumnya tidak otomatis berujung pada penggusuran.
Menurut Ina, sejumlah kawasan perumahan telah memperoleh izin pembangunan jauh sebelum penetapan kawasan LP2B sehingga perlu dikeluarkan dari zona hijau dan disesuaikan menjadi kawasan permukiman.
“Jadi tidak mungkin ada ‘penggusuran’ terhadap perumahan di atas sawah. Itu sudah kita pertimbangkan. Karena lahan itu sudah berizin sejak beberapa tahun lalu,” tegasnya.
Ia mencontohkan kawasan perumahan di sekitar Kompleks Pemkab Bandung yang telah mengantongi izin dan bahkan sudah dipasarkan. Kawasan tersebut tidak akan dimasukkan ke dalam LP2B.
Dengan demikian, Pemkab Bandung memastikan target 24.200 hektare sawah abadi telah terpenuhi, sementara penyesuaian tata ruang akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lahan, status perizinan, serta kebutuhan perlindungan lahan pertanian.
Capaian ini sekaligus menandai selesainya kekurangan 158 hektare LP2B yang sebelumnya masih harus dikejar Pemkab Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.