Ulah Kontraktor Videotron Pangkas Pohon Disikat Farhan: Denda Masuk Kas Daerah, Wajib Tanam Mahoni Raksasa
Pohon Jalan Riau Kembali Ditanam
KOTA BANDUNG (METRUM) – Ulah nakal kontraktor yang nekat memotong pohon demi ruang pandang bisnis videotron di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) berujung sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tidak hanya diwajibkan membayar denda dan melakukan penghijauan kembali, sarana videotron di lokasi tersebut juga resmi disegel.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihak kontraktor yang bertanggung jawab telah mengakui perbuatannya dan menyelesaikan seluruh kewajiban sanksi yang ditetapkan. Karena pemotongan pohon dipicu oleh kepentingan komersial pendaftaran iklan, Pemkot Bandung bergerak cepat melumpuhkan operasional videotron tersebut.
“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” tegas Farhan, Rabu (2/9/2026).
Farhan menjelaskan, meski Peraturan Daerah (Perda) tidak mengenal istilah “tersangka”, seluruh sanksi administratif dan finansial sudah dieksekusi tanpa kompromi.
Denda Masuk Kas Daerah dan Wajib Tanam Mahoni Raksasa
Sebagai bentuk pemulihan lingkungan, pihak penanggung jawab diwajibkan mengganti pemotongan pohon tersebut. Kewajiban penggantian 100 pohon dikonversi menjadi penanaman 10 bibit pohon mahoni berukuran besar dengan tinggi mencapai lima meter serta diameter sekitar 30–40 sentimeter di kawasan Jalan Riau.
Selain kewajiban vegetasi, sanksi finansial berupa denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang dipotong juga dijatuhkan.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” ujar Farhan.
Farhan memastikan proses penanaman kembali bibit mahoni di Jalan Riau telah rampung dilaksanakan. Pemkot Bandung berjanji akan terus mengintensifkan penegakan disiplin dan aturan serupa di titik-titik lain untuk mencegah aksi perusakan fasilitas lingkungan demi kepentingan bisnis semata. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.