60 Persen Buruh Bandung Kerja Tanpa Jaminan, Pemkot Genjot Perlindungan Pekerja Informal
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggenjot perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. Langkah strategis ini diambil lantaran mayoritas tenaga kerja di Kota Kembang didominasi oleh sektor non-formal yang minim perlindungan hukum dan fasilitas perusahaan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa porsi tenaga kerja informal di wilayahnya mencapai angka fantastis, yakni sekitar 60 persen. Kondisi ini dipandang sebagai peluang besar sekaligus tantangan berat dalam memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini harus kita sampaikan atau kita berikan manfaatnya kepada para pekerja informal. Ini tantangan, karena kalau pekerja formal kan jelas, sudah jelas statusnya, ada kontraknya. Kalau pekerja informal kan enggak ada,” tegas Farhan dalam ajang Prime Partners Gathering 2026 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Kamis (22/10/2026).
Farhan menekankan, perlindungan tidak boleh hanya menyasar pekerja berpenghasilan rendah. Sebagai hub kota kreatif, cakupan ini juga wajib menyentuh para pekerja lepas (freelancer) di industri kreatif dan digital—seperti penyiar, pembawa acara, editor, kreator konten, hingga influencer.
Mengingat pola kerja yang dinamis, ia mendorong hadirnya skema iuran bersama serta subsidi silang agar cakupan kepesertaan bisa bertambah masif.
“Ini peluang-peluang besar. Kenapa saya mengangkat ini di Kota Bandung? Karena Bandung kota kreatif. Banyak orang-orang yang memulai kariernya dan berkarier sampai matang itu dalam posisi tersebut,” ujarnya.
Guna mempercepat sosialisasi, Farhan berencana ‘menyeret’ BPJS Ketenagakerjaan turun langsung ke masyarakat melalui agenda keliling wilayah Siskamling Siaga Bencana di 151 kelurahan. Lewat pendekatan kewilayahan ini, Pemkot bersama para pengurus RW dapat menyerap aspirasi sekaligus mengedukasi warga terkait pentingnya proteksi ketenagakerjaan.
“Saya keliling ke 151 kelurahan di Kota Bandung, saya selalu mengatakan, saya kan selama ini keliling sama BPJS Kesehatan. Saya pengen ngajak BPJS Ketenagakerjaan keliling sama saya, Siskamling Siaga Bencana namanya,” tutur Farhan.
Tugas Bersama: Baru 40 Persen Terlindungi
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja rentan seperti PRT, buruh bangunan, pekerja malam, hingga pengemudi ojek online (ojol) masih menjadi PR besar yang butuh keterlibatan lintas sektor.
“Yang agak sedikit khawatir, ini pekerja informal kita. Saya nanti minta bantuan kepada teman-teman kita turun rembuk. Dari 60 persen yang harus dilindungi ini baru 40 persen,” jelas Yayan.
Ia memperingatkan risiko sosial yang mengintai jika pekerja informal mengalami kecelakaan kerja tanpa adanya bantalan jaminan sosial. Oleh karena itu, Disnaker mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan untuk membantu pembiayaan iuran bagi kelompok rentan.
“Kami mendapatkan perintah dari Bapak Wali Kota untuk bisa melindungi masyarakat Kota Bandung semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Sinyal positif pun datang dari dunia usaha. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung, Ahmad Kosim Asmari, menyatakan kesiapan para pengusaha untuk menyalurkan CSR demi kemaslahatan masyarakat sekitar.
“Tadi juga disampaikan bahwa terkait CSR, mungkin seluruh perusahaan ini memberikan CSR-nya, tapi dalam bentuk yang berbeda-beda. Namun, semuanya adalah untuk kepentingan kemaslahatan di daerah lingkungan tersebut,” pungkas Ahmad.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Momentum kolaborasi Pemkot, BPJS, dan dunia usaha ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan akibat risiko sosial-ekonomi di lingkungan kerja. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.