METRUM
Jelajah Komunitas

Atur Ulang Lapak PKL Bundaran Cibiru Tanpa Kompensasi, Pemkot Bandung Patok 4 Syarat Wajib!

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat menata kawasan Bundaran Cibiru demi menciptakan wajah perbatasan kota yang lebih tertib, rapi, dan estetis. Penertiban terpadu ini melibatkan sinergi lintas instansi antara Kecamatan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, hingga Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kawasan Bundaran Cibiru menjadi prioritas penataan karena posisinya yang krusial sebagai pintu gerbang utama perbatasan serta tingginya mobilitas masyarakat di kawasan timur Bandung.

“Pelaksanaannya hasil koordinasi kami dengan keseluruhan dari dua kecamatan, Kecamatan Cibiru dan Kecamatan Panyileukan, diperkuat oleh Satpol PP Kota Bandung dan dari provinsi,” kata Farhan, Selasa (3/11/2026).

Farhan menambahkan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat penting mengingat Cibiru berada di perbatasan wilayah. Penataan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana menghadirkan landmark atau penanda khas kota di pintu-pintu masuk wilayah, serupa dengan yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat dan Subang.

Tegaskan Tak Ada Kompensasi, Wajib Patuhi 4 Prinsip

Menanggapi keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung sama sekali tidak melarang warga untuk mencari nafkah. Namun, seluruh aktivitas perdagangan wajib tunduk pada regulasi dan skema penataan yang ditetapkan.

Farhan juga memastikan pemerintah tidak memberikan kompensasi ganti rugi kepada pedagang terdampak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.

Guna menjaga ketertiban kawasan, Pemkot Bandung mematok empat prinsip utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh PKL di Bundaran Cibiru, yaitu:

  1. Dilarang mendirikan bangunan permanen.
  2. Dilarang mendirikan bangunan semipermanen.
  3. Wajib menerapkan prinsip datang bersih, pulang bersih.
  4. Batas waktu operasional berjualan maksimal 12 jam.
BACA JUGA:  Tahap Ketiga Penertiban PKL Cicadas, 11 Lapak Tak Terpakai Dibongkar

“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tegas Farhan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.