METRUM
Jelajah Komunitas

Gerbang Timur Kota Bandung Ditata, Pemkot Bongkar 48 Bangunan Liar Usai Beri Tenggang Waktu ke PKL

KOTA BANDUNG (METRUM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama jajaran Kecamatan Panyileukan menggelar penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar (bangli) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum berupa trotoar dan saluran air (drainase) demi keselamatan dan kenyamanan publik.

Aksi penertiban ini menyasar sedikitnya 48 bangunan liar yang berdiri di atas jalur pejalan kaki dan saluran drainase. Wilayah tersebut menjadi prioritas utama karena Jalan Soekarno-Hatta merupakan gerbang masuk utama Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait tingkat Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan bangunan liar. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang Sukardi di lokasi penertiban.

Ia menambahkan, gerakan penataan kota ini tidak akan berhenti di Panyileukan saja, melainkan akan terus digencarkan ke seluruh 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung sebagai bagian dari program penataan wilayah bersama Pemprov Jawa Barat.

Lewati Prosedur Persuasif dan Pemberitahuan Bertahap

Sementara itu, Camat Panyileukan, Yayan Rustandi, memastikan bahwa tindakan pembongkaran ini telah melalui prosedur dan pendekatan persuasif secara bertahap jauh hari sebelumnya. Pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberitahuan serta menggelar rapat koordinasi dengan 48 pemilik PKL bersangkutan.

BACA JUGA:  Ema Ajak PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas Bersama-sama Pulihkan Citra Kota Bandung

“Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” jelas Yayan.

Mengingat lokasi penertiban berada di jalur arteri dengan volume lalu lintas yang padat, operasi penertiban dikawal ketat dengan mengutamakan aspek keselamatan serta sinergi lintas instansi. Melalui langkah ini, Pemkot Bandung optimis estetika perkotaan, kelancaran drainase, dan kenyamanan fasilitas publik di kawasan timur kota dapat kembali pulih secara optimal. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.