METRUM
Jelajah Komunitas

Babak Baru Sengketa Pikiran Rakyat: 131 Eks Karyawan Gugat Rp15,4 Miliar, Bawa Putusan MA Sebagai “Senjata”

KOTA BANDUNG (METRUM) – Sengketa hak antara 131 mantan karyawan dan PT Pikiran Rakyat Bandung (PRB) kembali memanas dan memasuki babak baru di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dalam persidangan yang digelar Rabu (16/9/2026), barisan eks karyawan ini resmi melayangkan tuntutan yang dirinci secara spesifik dengan total fantastis: Rp15.404.407.596.

Angka Rp15,4 miliar ini bukanlah hitungan acak. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari hak masing-masing pekerja yang diduga belum diselesaikan perusahaan. Rinciannya meliputi kompensasi masa tunggu (mencapai Rp9,27 miliar), dana kesehatan (Rp2,99 miliar), bonus (Rp1,52 miliar), hingga tunjangan jabatan, uang cuti, dan tunjangan uang makan serta transportasi (TUMTUT).

Gugatan yang diajukan oleh Teguh Laksana dkk melawan PT PRB ini telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 160/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg.

Senjata Utama: Perjanjian Bersama dan Putusan MA

Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang kandas (berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard/NO), pihak penggugat kini datang dengan amunisi hukum yang lebih tajam. Mereka menjadikan Perjanjian Bersama (PB) tahun 2020 sebagai pijakan utama. Menurut eks karyawan, meski PB tersebut belum didaftarkan ke PHI, dokumen itu mengikat, sah, dan mustahil dibatalkan secara sepihak.

Lebih jauh, mereka membawa Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2026 sebagai tameng utama guna mematahkan dalil “kedaluwarsa” yang sempat menjegal mereka di perkara sebelumnya.

M. Irwan Nasution, selaku kuasa hukum para penggugat, menegaskan bahwa kekeliruan pandangan soal kedaluwarsanya hak para pekerja telah dikoreksi di tingkat kasasi.

“Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengajuan gugatan perselisihan hak,” kata Irwan kepada awak media seusai persidangan di PHI Bandung, Rabu, 16 September 2026.

Langkah ini sejalan dengan spirit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-X/2012 yang telah meruntuhkan aturan batas waktu kedaluwarsa pembayaran hak pekerja dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Sinergi Tripartit Kunci Daya Saing dan Kesejahteraan Pekerja di Kota Bandung

Menunggu Janji Manis yang Berujung Sidang

Publik mungkin bertanya-tanya, mengapa gugatan sebesar ini baru dilayangkan secara merinci setelah bertahun-tahun?

Kuasa hukum penggugat lainnya, Asep Maulana Syaifudin, membeberkan fakta bahwa lamanya proses ini disebabkan oleh para pekerja yang memilih menunggu janji dari pihak perusahaan. Pekerja dijanjikan kompensasi selama kewajiban tersebut belum diselesaikan, namun kesabaran itu justru berujung pada klaim kedaluwarsa dari pihak pengusaha.

“Yang memperlama itu pengusaha. Pekerja menunggu karena ada janji kompensasi. Setelah empat tahun digugat, malah disebut kedaluwarsa,” ujar Asep.

Pintu Damai Belum Tertutup

Kendati pertempuran hukum makin sengit, para mantan pekerja menegaskan mereka tidak menutup pintu musyawarah. Teguh Laksana, perwakilan eks karyawan yang menjadi penggugat, menyatakan kesiapannya jika pihak perusahaan berniat baik menyelesaikan kewajibannya tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.

Langkah hukum ini terpaksa ditempuh semata-mata demi mencari kepastian atas nasib hak mereka.

“Kami dari dulu ingin bermusyawarah. Kalau sekarang majelis hakim membuka kembali peluang damai, kami siap,” katanya.

Pertarungan hukum ini masih akan berlanjut. Majelis Hakim yang dipimpin Widiarso, S.H., M.H. telah meminta para pihak untuk melengkapi dokumen kelengkapan legal standing, dan sidang dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 23 September 2026. Jika sesuai jadwal, ketok palu penentu (putusan) dari sengketa belasan miliar ini akan dilakukan pada 25 November 2026. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.