METRUM
Jelajah Komunitas

BPJPH Keluarkan Label, MUI Tetap Berwenang Tentukan Kehalalan Produk

–>

BPJPH Keluarkan Label Setelah MUI Terbitkan Ketetapan Halal

Aqil menegaskan MUI tidak bisa lagi mengeluarkan logo halal hanya melalui ketetapan halal. Karena logo halal sekarang menjadi kewenangan BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikasi halal.

Untuk produk yang masih mengajukan sertifikasi halal sekarang atau yang akan datang maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi dan label halal itu setelah MUI menerbitkan ketetapan halal produk tersebut. Menurutnya paling lambat 2026 logo halal versi MUI tidak berlaku lagi.

Aqil mengatakan pengambilalihan kewenangan sertifikasi halal oleh BPJPH dari MUI baru terjadi per 1 Maret ini karena harus merampungkan lebih dulu regulasi dan berkonsultasi dengan beragam pihak dalam menentukan logo halal versi BPJPH.

Dia mengakui wajar jika ada protes dari sejumlah pihak terhadap logo halal terbaru terbitan BPJPH.

Terkait sosialisasi sertifikasi halal, akan ada dua tahap yakni tahap pertama selama 2019-2024 untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan. Tahap kedua mulai 17 Oktober 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. (M1-VOA/fw/em)***

komentar

BACA JUGA:  Kuartal II, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 7,1 - 8,3 Persen

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.