METRUM
Jelajah Komunitas

Cara Menolong Remaja yang Mengalami KDRT

(RE)AKSI Remaja melakukan siaran episode ke-5 dengan tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dialami Remaja” bersama DPPKBPPPA Kabupaten Garut pada Minggu (11/10/2020) di Metrum Radio. Narasumber bincang-bincang kali ini adalah Drs. Rahmat Wibawa, MSi dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut.

Ketika bicara tentang kekerasan, remaja adalah objek yang paling rentan dalam rumah tangga. Apa pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT itu? KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau perlakuan buruk dalam rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan paksa atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.

Adapun ciri-ciri korban KDRT yaitu, pertama terlihat dari sisi emosionalnya sering merasa tak berdaya, putus asa dan hilang harapan. Kedua, adanya kelainan mental, depresi, stress, atau gangguan selera makan yang menurun, karena di sini harga dirinya merasa direndahkan, terlalu sering meminta maaf, hingga karakternya terbunuh karena sering mendapatkan kekerasan entah fisik maupun mentalnya.

Ketiga, cemas yang terlalu, merasa ketakutan dan sengsara, hingga bersikap melakukan perbuatan yang cenderung di luar norma seperti penyalahgunaan obat-obatan. Keempat, mencari kenyamanan di luar rumah karena kompensasinya tidak merasa tenang dan nyaman ketika berada di dalam rumah. Kelima, tidak bergairah akibat ingatan terhadap kekerasan yang dialaminya, bahkan bisa sampai melakukan bunuh diri karena depresinya sudah tingkat akut. Merasa dirinya tidak berguna dan berpikir untuk apa ia hidup.

Terakhir, selalu menyendiri dan pendiam. Jika ditanya, susah untuk menjawab, takut bepergian, bahkan tidak berani mengambil keputusan.

Menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kab. Garut Rahmat Wibawa, penyebab terjadinya kekerasan, Pertama karena adanya faktor individu yaitu ketika remaja tersebut terputus sekolahnya karena beberapa keadaan maka pemikirannya lebih rentan untuk bekerja atau menikah sehingga menghasilkan finansial untuk keluarga, hal tersebut merupakan suatu kekerasaan bagi remaja yang belum sepatutnya melakukan hal tersebut.

BACA JUGA:  Komunitas Belajar Film

Kedua, faktor pasangan dari dalam lingkup rumah tangga. Meski ini di luar konteks remaja tetapi adanya perselingkuhan, poligami, dan pertengkaran yang sering terjadi ini akan berdampak terhadap anaknya. Sehingga banyak anak dan remaja yang mengalami broken home akibat dari hal-hal tersebut terutama perceraian.

Ketiga adalah faktor sosial budaya, di mana orang tua memperlakukan anak dengan pola asuh yang tidak dipahami oleh mereka, sehingga terjadi penelantaran anak, pemenuhan kebutuhan anak yang tidak terpenuhi sebagai hak anak. Hal ini sudah termasuk ke dalam kekerasan.

“Pencegahan terjadinya KDRT pada remaja, yaitu dengan adanya kesadaran orang tua dan keluarga untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan sang anak. Sebab, banyak sekali orang tua yang tidak mengetahui pola asuh yang baik, dari mulai pembentukan karakter sampai wahana untuk konsultasi,” ujar Rahmat.

Rahmat menambahkan, pada kebijakan Peraturan Daerah No. 13 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dari Perilaku Kekerasan yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati, untuk membentuk Gugus Tugas Kecamatan dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak tingkat desa atau kelurahan. Hasilnya, terbentuk satgas pencegahan untuk remaja dan anak di tiap kecamatan dan kelurahan yang berjumlah 442 di Kabupaten Garut.

“Bagi siapapun yang merasa mendapat kekerasan atau melihat seseorang melakukan kekerasan, jangan takut untuk melapor. Korban akan diperiksa kesehatan fisik untuk mengecek apakah ada sesuatu dalam tubuh karena mendapatkan kekerasan,” kata Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, disediakan juga tenaga psikolog untuk penyembuhan trauma pada korban. Juga tersedia rumah aman, makanan, dan banyak lagi fasilitas yang disediakan. Adapun layanannya yaitu menyiapkan pengacara jika ingin diteruskan ke jalur hukum, dukungan medis, pendampingan kesehatan serta pendampingan hukum. “Untuk reintegrasi akan dikembalikan ke keluarganya jika memungkinkan. Jika tidak, maka mencari alternatif lain seperti diserahkan ke saudaranya. Karena apapun yang terjadi korban harus tetap melanjutkan hidup dan cita-citanya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkenalan dengan (Re)aksi Remaja, Remaja Garut Siaran dari Rumah

Untuk melaporkan diri, pada umur 18 tahun ke atas sudah bisa melakukan pelaporan sendiri, sedangkan di bawah usia 18 tahun harus didampingi oleh wali ketika melapor.

“Mari kita perlakukan remaja, anak kita seperti layaknya memperlakukan orang, lebih manusiawi yang berdasarkan pada aturan agama dan undang-undang. Kita butuh generasi yang berkualitas, maka bentuklah karakter generasi dengan bertanggung jawab serta berkualitas tinggi,” ucap Rahmat di akhir perbincangan, menutup siaran episode kali ini. (Sapitri Sri Mustari)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.