METRUM
Jelajah Komunitas

DPRD Sahkan Dua Perda Strategis, Kota Bandung Perkuat Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.

Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 13 dan 14, yang telah menuntaskan pembahasan kedua regulasi tersebut hingga mencapai tahap persetujuan paripurna.

Menurut Farhan, lahirnya dua perda baru ini menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai tantangan sosial yang berkembang seiring pertumbuhan Kota Bandung. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kedua perda ini menjadi landasan hukum dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap berbagai perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.

Perda Ketertiban Umum Sesuaikan Dinamika Kota

Dalam laporannya, Pansus 13 menegaskan bahwa penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kota, perubahan sosial masyarakat, serta dinamika peraturan perundang-undangan yang terus berkembang.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penegakan ketertiban umum, menjaga keamanan lingkungan, serta meningkatkan perlindungan terhadap warga.

Perda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:  Raih Juara Umum, Pemkot Bandung Beri Kadeudeuh untuk Kafilah STQH ke-18

Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi

Sementara itu, Pansus 14 menjelaskan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pansus menegaskan regulasi tersebut tidak ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok atau individu tertentu. Sebaliknya, pendekatannya lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dengan pendekatan tersebut, perda diharapkan mampu menjadi instrumen preventif untuk meminimalkan berbagai risiko sosial sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

Disetujui Seluruh Fraksi

Setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, kedua raperda akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung berharap kedua perda tersebut dapat menjadi pijakan hukum yang efektif dalam menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.