Gebyar UTAMA: Warga Kota Bandung Bisa Nikmati Keringanan Pajak dan Layanan Cepat
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan akan berjalan hingga 31 Desember 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang berlangsung di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, pada Minggu, 21 September 2025.
Andri menjelaskan, program ini merupakan wujud kepedulian Pemkot Bandung untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak guna mendukung pembangunan kota.
“Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan. Cukup bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Ia menegaskan, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang 2025, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam Gebyar UTAMA juga menyediakan berbagai kemudahan, mulai dari pengajuan mutasi, pembetulan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Kategori pengurangan pajak mencakup pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, serta beberapa kategori lain.
“Biasanya prosedur ini memakan waktu lama jika dilakukan di kantor. Tapi di kegiatan ini, kami usahakan selesai dalam satu hari,” tambahnya.
Bapenda Kota Bandung pun mengingatkan warga agar tidak menunda pembayaran hingga batas waktu 31 Desember 2025. “Segera manfaatkan kesempatan ini,” imbau Andri.
Selain layanan PBB, Gebyar UTAMA juga menghadirkan layanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM sebagai bentuk pelayanan jemput bola Pemkot Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.