METRUM
Jelajah Komunitas

Parkir Sembarangan? Siap-siap Diderek! Operasi Gabungan Digelar di Jalan Strategis Bandung

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kian mengintensifkan penertiban parkir liar lewat operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama TNI dan Polri menyasar titik-titik rawan pelanggaran guna memastikan ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.

Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai mengencangkan operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis kota. Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyebut operasi gabungan telah digelar di ruas-ruas rawan pelanggaran seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Dago (Ir. H. Djuanda), Dipatiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami jalankan dan menyasar titik-titik yang selama ini jadi kantong parkir liar,” ujar Ulloh, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, setiap penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari parkir sembarangan di badan jalan, menyerobot trotoar, hingga nekat berhenti di bawah rambu larangan.

“Semua kami tindak sesuai aturan. Parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan masih banyak terjadi,” katanya.

Ulloh menekankan, operasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dan berkelanjutan demi menjangkau seluruh wilayah secara maksimal.

“Tidak mungkin semua titik ditertibkan dalam satu hari. Ini operasi berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, petugas tak lagi memberi toleransi. Kendaraan yang ditinggalkan langsung diangkut—mobil diderek, motor diangkut truk. Sementara pengemudi yang berada di lokasi langsung dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.

“Kalau ditinggal, langsung kami angkut. Kalau ada pengemudi, langsung ditilang,” tegasnya.

Untuk sementara, kendaraan hasil penertiban ditampung di basemen Alun-alun Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena kantor Dishub di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran.

Pemilik kendaraan wajib mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan. Besarannya mencapai Rp525.000 untuk roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. (M1)***

BACA JUGA:  Trotoar Jadi Titik Rawan, Dishub Bandung Tindak Puluhan Pelanggar Parkir

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.