Golkar Dukung Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko untuk Jaga Ketahanan Sosial di Kota Bandung
KOTA BANDUNG (METRUM) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan masyarakat dari ancaman meningkatnya kasus infeksi menular seksual di Kota Bandung.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat regulasi pencegahan perilaku seksual berisiko perlu mendapat dukungan penuh. Menurutnya, isu ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial dan moral masyarakat secara luas.
“Kasus infeksi menular seksual di Kota Bandung terus meningkat. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, Golkar mendukung penuh langkah Pemkot untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko,” ujarnya.
Selain memperkuat regulasi, Juniarso juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam pencegahan perilaku seksual berisiko. Ia mendorong Pemkot Bandung agar mulai merancang kurikulum berbasis budaya lokal yang komprehensif, serta memperkuat nilai-nilai agama dan sosial di lingkungan pendidikan dasar hingga menengah.
“Pendidikan menjadi benteng pertama. Sejak dini, anak-anak harus dibekali pemahaman tentang nilai moral, kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Fraksi Golkar juga menilai bahwa upaya penanggulangan bagi masyarakat yang sudah terdampak perilaku seksual berisiko perlu dijalankan secara berkelanjutan. Juniarso menilai, penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya serta dampak negatif perilaku menyimpang terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan harus terus dilakukan.
“Edukasi yang tepat dan berkelanjutan akan membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi perilaku yang bisa merusak kesehatan maupun tatanan sosial,” jelasnya. Fraksi Golkar berharap, Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga moralitas, kesehatan, serta ketahanan sosial masyarakat Kota Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.