Catat! Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026, Cek Lokasi Terdekat
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung yang kembali beroperasi di berbagai titik pelayanan pada 20 hingga 25 Juli 2026. Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena pendaftaran akan ditutup apabila kuota harian telah terpenuhi. Jam operasional berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung pekan ini:
- Senin, 20 Juli: Thee Matic Majalaya dan Bank HIK Cileunyi.
- Selasa, 21 Juli: Terminal Cicalengka dan Dealer Honda Nambo Banjaran.
- Rabu, 22 Juli: Kecamatan Cimenyan dan Kantor Kecamatan Ciparay.
- Kamis, 23 Juli: Taman Kota Baleendah dan Jalan Baru Majalaya.
- Jumat, 24 Juli: Taman Kota Baleendah dan Honda Nambo Banjaran.
- Sabtu, 25 Juli: Toserba Prama Banjaran dan Toserba Borma Katapang.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) beserta fotokopinya, serta melengkapi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikotes sesuai ketentuan. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Bandung.
Adapun biaya penerbitan sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan lancar. Jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dari Polresta Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.