METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menindak dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04. Selain menyegel lokasi, Pemkot juga memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran sejumlah peraturan daerah.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari aparat kewilayahan terkait aktivitas penebangan pohon yang diduga berlangsung pada dini hari tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

“Kebetulan saya mendapat laporan dari Pak Camat. Di sini ada penebangan tanpa izin sebanyak 12 pohon dan juga ada rencana pemakaian trotoar. Tentunya ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Insyaallah lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Erwin.

Menurut Erwin, hingga saat ini pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mengedepankan penyelesaian yang mengacu pada aturan hukum.

“Katanya sudah dipanggil, tetapi belum datang. Kita ingin mencari solusi terbaik. Bagaimanapun aturan harus tetap ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah,” katanya.

Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan petugas.

Erwin menegaskan, setiap aktivitas penebangan pohon di Kota Bandung wajib mendapatkan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Setelah memperoleh persetujuan, proses penebangan hanya dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Kalau menebang pohon itu harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya bisa dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

BACA JUGA:  DKPP Kota Bandung Gelar Anugrah Insan Pangan dan Pertanian

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, mulai dari denda hingga Rp10 juta sampai ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Selain persoalan penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang dinilai tidak sesuai fungsi. Erwin menegaskan trotoar harus tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu fungsinya adalah untuk pejalan kaki, baik warga Kota Bandung maupun para tamu yang datang. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung memastikan penataan kawasan tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku usaha. Pemerintah tengah menyiapkan program UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan pengembangan usaha mikro.

“Saat ini memang baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Tetapi ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” kata Erwin.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum akan terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan lain berarti hak masyarakat menjadi terganggu. Karena itu kami akan terus melakukan sosialisasi sekaligus penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.