METRUM
Jelajah Komunitas

Kasus Arya Berujung Titik Terang, DPRD dan Disdik Kabupaten Bandung Pastikan Ia Kembali Sekolah

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Polemik pendidikan yang menimpa Arya akhirnya menemukan titik terang. DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan memastikan anak yang sebelumnya dikabarkan berpindah-pindah sekolah hingga disebut dikeluarkan dari empat sekolah tersebut harus kembali mendapatkan haknya untuk belajar.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, menegaskan tidak boleh ada anak yang kehilangan akses pendidikan hanya karena persoalan yang mengiringi perjalanan sekolahnya.

Pernyataan itu disampaikan Cecep setelah memimpin audiensi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dengan Dinas Pendidikan, Kepala Bidang SD, sejumlah kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Dewi, Senin (6/7/2026).

Menurut Cecep, audiensi digelar setelah kasus Arya menjadi perhatian publik. DPRD sebagai mitra Dinas Pendidikan merasa perlu memastikan persoalan tersebut segera ditangani dan hak pendidikan Arya tidak terabaikan.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat sehingga kami sebagai mitra Dinas Pendidikan merasa perlu mengambil langkah cepat,” ujar Cecep.

Hasil audiensi menghasilkan satu kesepakatan utama: Arya harus kembali bersekolah. Namun, penempatan sekolah tidak akan dilakukan secara sembarangan. Dinas Pendidikan akan menggunakan hasil asesmen psikologis sebagai dasar menentukan lingkungan pendidikan yang paling sesuai dengan bakat, minat, karakter, dan kebutuhan belajar Arya.

“Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya harus memperoleh pendidikan di sekolah yang paling sesuai dengan potensi dirinya,” tegas Cecep.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis terhadap Arya. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sekolah yang dinilai mampu mendukung perkembangan anak.

Orang tua Arya, Dewi, juga menyatakan siap mengikuti rekomendasi psikolog mengenai sekolah yang paling sesuai bagi putranya.

BACA JUGA:  Wajah Baru Pendidikan Kota Bandung: Kelas Diperbaiki, Mental Siswa Diperhatikan

Beda Administrasi Kependudukan, Hak Pendidikan Tetap Dikawal

Persoalan lain muncul dari status administrasi kependudukan Arya. Dalam data administrasi, Arya masih tercatat sebagai warga Kota Bandung. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak menjadi alasan untuk menghambat pemenuhan hak pendidikannya.

Cecep mengatakan, jika Arya nantinya bersekolah di wilayah Kabupaten Bandung, persoalan administrasi kependudukan dapat disesuaikan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya kami sepakat Arya harus difasilitasi. Administrasi kependudukan nantinya akan disesuaikan apabila Arya akan bersekolah di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Cecep juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang bergerak memfasilitasi asesmen psikologis secara gratis serta keterlibatan Camat Margahayu dalam mendampingi keluarga Arya.

Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah, menegaskan pemerintah kecamatan akan terus mengawal proses tersebut. Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh mengalahkan hak dasar seorang anak untuk memperoleh pendidikan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data kependudukan, ibu Arya, Dewi, masih tercatat sebagai warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen memastikan Arya mendapatkan layanan pendidikan.

“Undang-undang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Meski administrasi kependudukan masih tercatat di Kota Bandung, kami tetap berkomitmen mengawal agar Arya memperoleh hak pendidikannya,” ujar Nur Hazanah.

Menurut Nur Hazanah, asesmen psikologis yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan menjadi instrumen penting untuk memetakan kemampuan, potensi, karakter, serta bakat Arya.

Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menghindarkan keputusan penempatan sekolah yang sekadar administratif. Sekolah yang dipilih harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan belajar dan perkembangan Arya.

“Melalui asesmen psikologis ini akan diketahui potensi, kelebihan, dan bakat Arya sehingga dapat direkomendasikan sekolah yang tepat sesuai kebutuhannya,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Margahayu memastikan pendampingan akan terus dilakukan sampai Arya benar-benar kembali ke bangku sekolah.

BACA JUGA:  Farhan-Erwin: Pendidikan Kunci Mewujudkan Generasi Amanah di Bandung

“Kami berkomitmen memastikan Arya mendapatkan pendidikan di sekolah terbaik sesuai potensi, bakat, dan hasil asesmen psikolog dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Kasus Arya kini bukan lagi sekadar soal perpindahan sekolah. Penanganannya menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawas pendidikan untuk memastikan satu prinsip tidak boleh ditawar: setiap anak harus tetap memiliki tempat untuk belajar. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.