METRUM
Jelajah Komunitas

Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Kampus Serius, Peradilan Butuh Pembenahan

Sinkronisasi aturan pusat

Meningkatnya jumlah kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah bersikap. Tahun lalu, keluar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan hukum ini menghadirkan sejumlah kewajiban bagi perguruan tinggi. Pasal 54 menyebut, pimpinan perguruan tinggi wajib memantau dan mengevaluasi penerapan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dilaksanakan satuan tugas. Sementara pasal 57, mewajibkan perguruan tinggi membentuk satuan tugas khusus menangani PPKS dan harus menyesuaikan peraturan ini di perguruan tinggi masing-masing.

Karena UGM mengeluarkan aturan rektor lebih dulu daripada aturan menteri, kampus tersebut sampai saat ini masih melakukan sinkronisasi keduanya. Beberapa upaya yang dilakukan UGM antara lain meningkatkan literasi bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan; meningkatkan keterampilan mengatasi kekerasan seksual; dan menggelar rangkaian lokakarya tentang prosedur pelaksanaan atau SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual termasuk aspek-aspek legalnya.

“Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seskual dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia namun secara global,” papar Ova.

Pada sisi lain, Rektur UII Prof Fathul Wahid meminta pemerintah tidak bersikap kaku terkait kewajiban-kewajiban dalam Permendikbudristek 30/2021. Misalnya tentang kewajiban membuat lembaga khusus. Tidak semua perguruan tinggi, siap secara kelembagaan karena upaya itu membutuhkan sumber daya baru.

“Yang perlu ditegaskan justru komitmennya. Ada ruang kreativitas yang dibuka, sehingga kampus bisa merespon dengan cara yang pas menurut kampus. Jangan sampai ada stigma kalau tidak ikut, berarti tidak peduli pada kekerasan seksual, itu kan enggak enak sekali,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Kekerasan Seksual, Pemkot Bandung Bakal Gelar Diskusi Panel Hadirkan Sejumlah Pakar

Fathul yakin, seluruh pihak di kampus setuju bahwa kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam lingkungan pendidikan. Ikhtiar masing-masing kampus dalam upaya mencegah dan menanganinya, mungkin berbeda. Namun, setiap langkah itu harus tetap diapresiasi karena komitmen mereka sebenarnya sama tinggi.

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.