Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Kampus Serius, Peradilan Butuh Pembenahan
Komitmen peradilan dipertanyakan
Kasus dugaan kekerasan seksual Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, Syafri Harto, terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya beberapa waktu lalu, sebenarnya bisa menjadi contoh komitmen kampus dalam penyelesaian kasus semacam itu. Korban menyampaikan testimoni pada 4 November 2021, dan pada 18 November Syafri Harto dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sidang pertama di PN Riau dilakukan pada 25 Januari 2022, dan pada 30 Maret 2022 hakim menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah.
Komitmen kampus, kepolisian dan kejaksaan dalam menyeret terduga pelaku kekerasan seksual di kampus, pupus oleh putusan hakim.
Dalam diskusi dan eksaminasi publik putusan bebas kasus kekerasan seksual di Universitas Riau, Senin (6/6), sejumlah pakar hukum dan akademisi mengkritisi putusan hakim ini. Aktivis hak perempuan sekaligus dosen di UIN Walisongo, Semarang, Nur Hasyim misalnya, menyebut hakim mengabaikan dua unsur penting dalam kasus kekerasan seksual, yaitu soal konsen dan pemaksaan terkait relasi kuasa.
Nur Hasyim mengingatkan, semua tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan korban adalah bentuk kekerasan. Ucapan dan sentuhan tanpa persetujuan bisa dilakukan karena hubungan relasi kuasa pelaku dan korban yang timpang. Unsur kedua adalah pemaksaan, yang dalam kasus kekerasan seksual belum tentu bersifat fisik.
“Yang saya lihat adalah dominasi dan kontrol sebagai konsekuensi kedudukan pelaku terhadap korban. Sebagai dekan, dia laki-laki, dan secara ekonomi mapan, dan seterusnya yang bisa dilihat sebagai kontrol dan dominasi pelaku. Itu sangat mudah dikenali sebagai faktor risiko terjadinya kekerasan,” kata Nur Hasyim.

Asfinawati dari YLBHI menilai hakim tidak menerapkan hukum acara yang diatur KUHAP.
“Dan majelis hakim sebetulnya lebih berposisi sebagai pembela terdakwa, yang berusaha mengeliminasi bukti-bukti, yang mengarah pada kesalahan terdakwa,” kata Asfinawati.
Dia juga menyatakan, putusan hakim memuat bias gender dan diskriminasi terhadap perempuan, khususnya korban kekerasan seksual. Putusan hakim juga tidak sesuai dengan posisi Indonesia, terkait konvensi penghapusan segala kekerasan terhadap perempuan.
Putusan hakim PN Riau dalam kasus kekerasan seksual Dekan Fisipol Universitas Riau terhadap mahasiswinya harus menjadi kesadaran baru dalam lingkungan pendidikan. Di tengah upaya serius perguruan tinggi mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, ketok palu hakim di meja hijau bisa menjadi akhir yang mengecewakan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pertengahan April lalu menjanjikan sanksi administratif kepada terduga pelaku yang dibebaskan pengadilan. Upaya ini sekaligus menjadi ujian efektivitas Permendibudristek 30/2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem sendiri.
Dalam rilisnya pada 8 Juni 2022, tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau memberi waktu satu bulan bagi Nadiem untuk memenuhi janjinya. (M1-VOA/ns/ka)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.