Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia: Kampus Serius, Peradilan Butuh Pembenahan
Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, bahkan dalam institusi pendidikan. Kampus serius berbenah, sementara komitmen peradilan masih dipertanyakan.
Kampus-kampus di Indonesia terus berbenah untuk menciptakan iklim aman bebas kekerasan, terutama kekerasan seksual bagi civitas akademika. Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, misalnya, mengeluarkan dasar hukum dan menyediakan instrumen pencegahan serta penindakan khusus untuk tindak pidana ini. Rektor UII, Prof Fathul Wahid kepada VOA menyatakan, pihaknya telah memiliki peraturan universitas secara spesifik.
“Dan itu menurut kami langkah maju. Sampai hari ini tidak semua universitas punya itu. Kami juga punya bidang etika dan hukum yang akan mengawal itu. Mengawal kalau ada laporan, kita proses, kita jatuhkan sanksinya. Kita siapkan infrastrukturnya, legalnya kita siapkan, aktornya kita siapkan,” kata Fathul.
Meski memiliki semua perangkat penindakan, Fathul berharap aturan itu tidak pernah terpakai, yang bermakna tidak pernah ada tindak kekerasan seksual di kampus.
Fathul menjamin, UII akan bertindak tegas selama ada laporan masuk terkait kekerasan seksual, sesuai sifatnya sebagai delik aduan. Platform khusus telah disediakan bagi pelapor, dengan komitmen perlindungan identitas dan penanganan yang berpihak pada korban.
“Kalau tidak diadukan, kita tidak tahu. Kalau hanya menjadi perbincangan warung kopi, kita tidak tahu. Makanya kita ingin laporan masuk melalui portal yang kita siapkan. Bukti pelapornya juga harus jelas karena kita tidak ingin ada fitnah,” tegasnya.
Sejauh ini, seluruh laporan yang masuk ke universitas selalu ditangani.
“Selama ini korban tidak pernah kita buka. Siapa yang melaporkan, Insya Allah aman,” tambahnya.
Deklarasi UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta juga bertindak progresif terkait isu ini. Pada Sabtu (11/6), Rektor UGM Prof. Ova Emilia mendeklarasikan UGM sebagai kampus yang bebas dari tindak kekerasan terutama kekerasan seksual.
“Upaya untuk membentuk kampus yang kondusif dan bebas dari tindak kekerasan seksual, tentu perlu dikawal dengan pembentukan sistem serta penguatan komitmen bersama, hingga membentuk budaya akademis dalam habitus keseharian civitas UGM. Kita sudah punya Peraturan Rektor UGM No 1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM,” papar Ova.

Peraturan rektor itu, menurut Ova, menjadi salah satu langkah nyata universitas dalam menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan. Juga sebagai upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh komponen masyarakat universitas dari seluruh bentuk tindak kekerasan seksual.
Hari Sabtu, UGM juga meresmikan platform khusus pelaporan tindak kekerasan seksual untuk memperbaiki sistem layanan, khususnya bagi korban.
“UGM secara resmi meluncurkan laman khusus pusat krisis, sebagai kanal pelaporan ataupun pengaduan terhadap tindak kekerasan yang dialami civitas kampus. Keberadaan kanal ini sekaligus melengkapi kerja Unit Layanan Terpadu, yang senantiasa memberikan respons cepat terhadap laporan tindak kekerasan seksual di kampus,” tegas Ova.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.