Kerjasama BPKH dan PNM Bantu Pemberdayaan UMKM di Padalarang
KAB. BANDUNG BARAT – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) melakukan kerjasama investasi Reksadana Penyertaan Terbatas Syariah dan sindikasi pembiayaan bersama Bank-bank Syariah untuk disalurkan dalam bentuk program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (MEKAAR).
Kegiatan seremoni tersebut dilakukan di kantor Desa Sukatani, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh, Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Kepala Desa Sukatani dan 40 nasabah PNM Mekaar Syariah.
Dalam sambutannya Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan BPKH telah menyalurkan investasi pada PNM untuk mengembangan usaha mikro dan kecil sebanyak Rp 885 miliar dan telah berkomitmen untuk menambah investasi dalam bentuk pembiayaan sindikasi sebesar Rp500 miliar.
“Dengan asumsi pembiayaan yang disalurkan kepada setiap nasabah adalah maksimal 10 juta, maka terdapat minimal 138.500 orang ibu-ibu yang telah dan akan menerima manfaat investasi dari BPKH” ucapnya.
BPKH selaku bagian dari ekosistem keuangan syariah yang memiliki semangat untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan ketahanan ekonomi umat. Iskandar berharap investasi BPKH selain menghasilkan nilai manfaat dapat memberikan impact kepada masyarakat.
“Selain menghasilkan imbal hasil, tetapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Model pendanaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ekonomi dan pendidikan kaum ibu dari berbagai desa di seluruh tanah air.
Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, PNM meresmikan sarana belajar ‘Ruang Pintar’ di Desa Sukatani sebagai sarana pendukung untuk untuk memfasilitasi anak-anak dari nasabah PNM Mekaar dan masyarakat sekitar untuk belajar atau kegiatan lainnya secara daring.
Ruang Pintar yang telah dibuka di Desa Sukatani meliputi perpustakaan kecil, paket alat tulis, akses internet, laptop, meja dan kursi, dan proyektor. Melalui Ruang Pintar yang disediakan selama 6 bulan untuk anak-anak dari nasabah PNM Mekaar dan masyarakat sekitar, PNM berharap ikut berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat prasejahtera yang kesulitan untuk belajar online, khususnya di Desa Sukatani.
“Dengan adanya Ruang Pintar ini, kami berharap dapat membantu mengurangi beban pengeluaran orang tua yang anaknya melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh. Ruang Pintar juga diharapkan berperan besar dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas informasi melalui pemanfaatan teknologi digital dan internet untuk anak-anak dari nasabah PNM dan warga Desa Sukatani,” ujar Sunar.
BPKH sebagai badan hukum publik yang Mengelola Keuangan Haji secara korporatif dan nirlaba diberikan wewenang oleh pasal 24 UU No. 34 tahun 2014 untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.