Layanan Paspor MPP Bandung Laris Manis, Kuota Selalu Habis dalam Sehari
KOTA BANDUNG (METRUM) – Minat masyarakat mengurus paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung terus meningkat. Kuota layanan yang hanya dibuka dua kali sepekan bahkan selalu habis dipesan, didorong tingginya kebutuhan perjalanan wisata, ibadah, hingga aktivitas olahraga internasional.
Ketua Tim MPP Kota Bandung, Dicky Surya, mengatakan layanan imigrasi di MPP melayani pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor elektronik dengan masa berlaku lima dan sepuluh tahun. Menurutnya, antrean layanan hampir selalu penuh setiap kali dibuka.
“Layanan paspor di MPP selalu sold out,” ujar Dicky, Senin (29/6/2026).
Layanan paspor tersedia setiap Selasa dan Kamis dengan kuota 25 pemohon per hari. Pengambilan antrean dilakukan melalui aplikasi Gampil sehari sebelumnya mulai pukul 08.00 WIB. Pemohon diwajibkan memiliki akun dan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggunakan KTP Kota Bandung sebelum memilih jadwal layanan.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Petugas Imigrasi MPP Kota Bandung, Dudi Saprial, mengungkapkan lonjakan permohonan tidak hanya dipicu kebutuhan wisata dan ibadah, tetapi juga berbagai agenda olahraga internasional. Salah satunya ketika Persib Bandung menjalani pertandingan di luar negeri yang mendorong banyak suporter mengurus paspor.
Selain itu, sejumlah tim olahraga juga memanfaatkan layanan tersebut. Salah satunya Bandung Legend yang tengah mengurus paspor bagi 16 pemain dan lima ofisial sebagai persiapan mengikuti kompetisi internasional di Jepang mewakili Indonesia.
Pelatih Kepala Bandung Legend, Asep Mulyadi, mengaku puas dengan pelayanan di MPP Kota Bandung. Menurutnya, proses pengurusan berlangsung cepat, ramah, dan sederhana sehingga memudahkan masyarakat memperoleh dokumen perjalanan tanpa prosedur yang berbelit. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.