Libur Nataru, Dishub Kota Bandung Awasi Ketat Parkir Liar di Dipati Ukur hingga Asia Afrika
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengintensifkan patroli dan monitoring untuk menekan praktik parkir liar selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengintensifkan patroli dan monitoring setiap hari selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sejumlah titik yang rawan pelanggaran, terutama di kawasan fasilitas publik dan destinasi wisata.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Dipati Ukur dan Jalan Teuku Umar. Di kawasan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas parkir oleh sejumlah travel yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Selama Nataru ini kami pastikan patroli dan monitoring dilakukan setiap hari. Kemarin kami menemukan di wilayah Dipati Ukur–Teuku Umar ada travel yang memanfaatkan ruang parkir tidak sesuai perjanjian, padahal mereka sudah membuat pernyataan,” ujar Rasdian saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Rabu, 31 Desember 2025.
Rasdian menegaskan, Dishub tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama bagi pihak yang telah menandatangani perjanjian namun tetap melanggar aturan.
“Jika dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Penindakan akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain kawasan Dipati Ukur dan Teuku Umar, pengawasan juga difokuskan di sekitar Jalan Asia Afrika yang menjadi salah satu kawasan dengan tingkat kunjungan sangat tinggi selama libur akhir tahun. Berdasarkan hasil pemantauan, pergerakan orang di kawasan tersebut mencapai puluhan ribu orang dalam satu hari.
“Di kawasan Asia Afrika pergerakan orang sangat luar biasa. Dari data kami, kemarin saja mencapai puluhan ribu. Karena itu, parkir di lokasi yang tidak semestinya langsung kami tertibkan dan diberikan pemahaman bahwa area tersebut tidak diperbolehkan untuk parkir,” jelas Rasdian.
Terkait maraknya juru parkir (jukir) liar, Rasdian menjelaskan bahwa penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian. Dishub Kota Bandung hanya memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap jukir resmi, sedangkan penindakan terhadap jukir liar menjadi ranah kepolisian.
“Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli. Jika ditemukan jukir tidak resmi, kami langsung koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu bagian dari penanganan Saber Pungli,” katanya.
Ia berharap, upaya penertiban ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para jukir liar untuk mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar dapat menjadi jukir resmi di bawah pengelolaan Dishub Kota Bandung.
“Semua harus melalui asesmen dan mengikuti aturan Pemerintah Kota Bandung. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan agar sanksi yang diberikan memenuhi unsur kelayakan dan kepantasan,” pungkas Rasdian.
Dishub Kota Bandung juga mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi resmi serta melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi, guna menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman selama masa libur Nataru. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.