Sopir Angkot Bandung Terima Kompensasi Rp500 Ribu Selama Dua Hari Libur Tahun Baru
KOTA BANDUNG (METRUM) – Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan diliburkan selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026.
Para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan menerima kompensasi sebesar Rp500.000 per orang selama masa peliburan operasional angkot. Bantuan tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa nilai kompensasi yang diberikan sebesar Rp250.000 per hari. Karena angkot diliburkan selama dua hari, maka total bantuan yang diterima setiap sopir mencapai Rp500.000.
“Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” kata Rasdian saat dihubungi, Selasa, 30 Desember 2025.
Rasdian menyebutkan, penyaluran kompensasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik. Proses penyaluran akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang guna menghindari penumpukan antrean.
“Jam kedatangan sudah diatur per gelombang, jadi tidak semuanya datang bersamaan. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” ujarnya.
Kebijakan peliburan angkot tersebut mencakup seluruh trayek di dalam Kota Bandung yang berjumlah 38 trayek. Namun, karena terdapat trayek lintas wilayah menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Dishub Kota Bandung melakukan koordinasi lintas daerah.
“Kami sudah berkoordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, serta Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Karena memang ada trayek yang melintas antarwilayah,” jelas Rasdian.
Ia menambahkan, saat ini data penerima bantuan masih dalam tahap verifikasi oleh bank bjb. Kompensasi tersebut hanya diberikan kepada sopir angkot, bukan kepada pemilik kendaraan. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir.
Selama dua hari masa peliburan, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi. Untuk mengantisipasi dampak lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dishub Kota Bandung menyiagakan ratusan personel.
“Untuk pengamanan Nataru, Dishub menurunkan 706 personel yang dibagi dalam dua sif,” ungkapnya.
Dishub juga bekerja sama dengan kepolisian, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta unsur kewilayahan. Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan, khususnya kawasan pusat keramaian dan wisata seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Juanda, Bandung Utara, serta Jalan Riau.
“Kami juga mengantisipasi kepadatan di flyover Mochtar Kusumaatmadja. Jika kondisi lalu lintas padat dan berpotensi macet, penutupan sementara bisa dilakukan,” kata Rasdian.
Ia pun mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk turut menjaga kondusivitas Kota Bandung selama perayaan Tahun Baru serta mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan petasan dan kembang api tertentu sesuai arahan pemerintah provinsi.
“Mudah-mudahan perayaan Tahun Baru di Kota Bandung berjalan aman, lancar, dan nyaman,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.