METRUM
Jelajah Komunitas

Menhan: 15 Institusi Siap Menjadi Tempat Penugasan Prajurit TNI Aktif

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan antara lain terkait dengan perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya di 10 kementerian atau lembaga kemudian menjadi 15 kementerian/lembaga.

Dilansir dari VOA, pemerintah dan komisi I DPR sepakat membentuk panitia kerja pembahasan revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan UU TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Perubahan UU TNI itu dilandasi oleh kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan usia pensiun prajurit TNI dan penempatan prajurit TNI (aktif) pada jabatan sipil.

Dave menjelaskan Pasal 53 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur masa dinas prajurit TNI hingga umur 53 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 58 tahun untuk perwira. Dia menyebutkan batasan usia ini perlu ditinjau ulang. Dia mengatakan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan penting untuk mengubah batasan masa dinas bagi prajurit dan perwira TNI.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Perubahan batasan usia pensiun juga diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak. Dengan demikian, perubahan Pasal 53 UU TNI adalah suatu keniscayaan,” kata Dave.

Dave mengakui kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga mengalami peningkatan. TNI memiliki sumber daya melimpah sedangkan kementerian dan lembaga sering mengalami keterbatasan. Karena itu, Pasal 47 ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 juga harus diubah. Prajurit TNI aktif pada UU TNI saat ini hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga. Pada revisi ini penempatannya akan di tambah menjadi 15 kementerian/lembaga.

BACA JUGA:  KPK Diminta Mengusut Dugaan Gratifikasi di 'Proyek 35 Ribu MW'

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Lembaganya, kata Dave, telah resmi menetapakan RUU tentang Perubahan atas UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 sebagai program legislasi nasional prioritas tahun ini. DPR juga sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto bertanggal 13 Februari yang telah menunjukkan wakil pemerintah untuk membahas perubahan UU TNI bersama DPR.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan penempatan prajurit aktif ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan dari kementerian/lembaga. Namun, harus ada seleksi bagi para prajurit dalam menempati jabatan sipil tersebut.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (courtesy: Facebook/Kemhan)
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (courtesy: Facebook/Kemhan).*

Prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar instansi yang telah diatur dalam undang-undang diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah pensiun, mereka baru dapat diusulkan untuk menempati posisi di kementerian atau lembaga terkait, tentunya dengan mempertimbangkan kapasitas, kelayakan, dan loyalitas kepada negara.

Sjafrie mengungkapkan bahwa dalam revisi UU TNI, terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Jika mereka menduduki jabatan di instansi-instansi tersebut, mereka tidak perlu pensiun dari dinas militer.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif dalam revisi UU TNI merupakan bagian dari perubahan pemerintahan pasca-Orde Baru menuju era Reformasi. Menurutnya, Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang sebelumnya membatasi hanya 10 kementerian/lembaga sebagai kompromi, kini diperluas menjadi 15 institusi.

BACA JUGA:  Peraih Penghargaan Adhy Makayasa Akmil 1992, Meraih Bintang

Hussein menyoroti bahwa jika revisi ini disahkan, akan ada kecenderungan militerisasi dalam kehidupan sipil. Ia menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo untuk melibatkan personel TNI aktif dalam program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan inisiatif lainnya akan lebih mudah terlaksana dengan adanya perubahan regulasi ini.

Di Amerika Serikat, militer berada di bawah kendali sipil, sehingga keterlibatan mereka dalam jabatan sipil hanya terjadi atas permintaan otoritas sipil atau perintah langsung dari presiden. Peran mereka di sektor sipil umumnya terbatas pada penanganan bencana, membantu penegakan hukum dalam menjaga ketertiban, atau menghadapi kerusuhan, tetapi tetap dalam kendali otoritas sipil.

Sistem pemerintahan AS dirancang dengan prinsip “checks and balances” atau mekanisme kontrol dan keseimbangan. Presiden, sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, memiliki kewenangan untuk menugaskan perwira militer dan menunjuk pejabat tinggi di bidang pertahanan, tetapi tetap harus melaporkan kebijakan militer secara berkala kepada Kongres.

Kongres AS, yang terdiri dari Senat dan DPR, memiliki kewenangan luas dalam mengawasi militer, termasuk menetapkan strategi pertahanan, menyusun anggaran militer, membentuk unit baru seperti US Space Force, serta mengatur kebijakan personel dan sistem persenjataan. Mereka juga memiliki wewenang untuk menyatakan perang dan memastikan militer tetap berada dalam kontrol sipil melalui laporan berkala mengenai isu-isu strategis. (M1-VOA/fw/lt)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.