Meski Disegel, Pemkot Bandung Pastikan Karyawan Kebun Binatang Tetap Bekerja
KOTA BANDUNG (METRUM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang telah bekerja di Kebun Binatang Bandung.
A. Koswara, Penjabat Wali Kota Bandung, menegaskan bahwa yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sementara karyawan akan tetap bekerja seperti biasa.
“Pengelola yang diganti adalah badan usaha atau pengelola kebun binatang, sedangkan karyawan tetap yang lama dan tidak ada yang dipecat. Masalahnya hanya terletak pada badan pengelola, apakah akan tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Jika ada penggantian, kami akan menyerahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” jelas Koswara di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelumnya, Dwi Agus Afrianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada pekan lalu, mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan beraktivitas seperti biasa.
“Kami pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi prima. Hingga ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun penyegelan telah dilakukan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.
Kejati juga mengusulkan agar ke depan, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), terkait kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.