Pemilu 2024, Sejumlah Partai Pendaftar Dinilai Sekadar Penggembira
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup tahap pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Minggu (14/8). Pengamat menilai, banyak dari partai itu akan kesulitan menempatkan wakilnya di Senayan.
Senin (15/8) dini hari, ketua dan seluruh komisioner KPU menghadiri pernyataan pers bersama sebagai tanda berakhirnya proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Tahap ini telah dilaksanakan mulai 1 Agustus, dan dinyatakan ditutup pada 14 Agustus, pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU, August Mellaz, menyebut pada hari terakhir ada sembilan partai politik yang datang mendaftar.
“Dengan demikian, sejak dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus tahun 2022, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” kata August, seperti dilansir dari VOA.
Sipol yang disebut August Mellaz adalah aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya di seluruh Indonesia. Mulai dari registrasi partai politik, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, hingga penetapan status penelitian faktual kantor partai dan cetak formulir.
Aplikasi ini mempermudah KPU dalam pendataan partai politik di Indonesia. Sebanyak 43 partai masuk dalam platform ini, dengan 40 di antaranya akhirnya mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, meski belum semua memenuhi persyaratan.
“Jumlah partai politik yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik, sisanya 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan. Tiga partai politik, yaitu Partai Damai Sejahtera Pmbaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat, hingga batas waktu penutupan pendaftaran tidak melakukan pendaftaran,” tambah August.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyebut memang ada partai politik yang membawa berkas lengkap ketika mendaftar.
“Yang namanya kegiatan pendaftaran partai politik adalah pimpinan pusat atau pengurus pusat partai politik menyampaikan surat pendaftaran kepada KPU. Kemudian juga menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap,” ujarnya.
Namun ada juga yang mendaftar dan belum memiliki syarat lengkap, sehingga ditunggu hingga 14 Agustus tengah malam. Sebagian partai, mendaftar di hari terakhir dan masih menjalani proses pemeriksaaan.
Sementara Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menilai proses pendaftaran partai peserta Pemilu oleh KPU berjalan sesuai semestinya.
“Dalam proses pendaftaran yang ada di kantor KPU ini, semua partai diperlakukan hal yang sama. Jadi, mendapatkan penghormatan yang sama, mendapatkan kesempatan yang sama untuk bertemu dengan Ketua dan anggota KPU dan juga Ketua dan anggota Bawaslu dalam proses pendaftaran ini,” ujarnya.
Daftar Belum Pasti Ikut
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai mendaftar sebagai peserta bukan persoalan sulit. Namun, lolos ke Senayan adalah persoalan lain.
“Mereka ini kalau untuk level sebagai peserta Pemilu, mereka tidak akan terlalu kesulitan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Tetapi persoalannya kan tidak seperti itu, bahwa yang menjadi lebih penting itu adalah bagaimana mereka ini lolos di ambang batas parlemen. Itu yang tidak mudah,” kata Pangi, yang juga CEO dan pendiri Voxpol Center Research and Consulting.
Pangi mengingatkan, tidak ada partai baru pada Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen, dan mengirim wakilnya ke Senayan.
Pada 2019, sebanyak 27 partai mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu. Setelah melalui tahap verifikasi, KPU meloloskan 14 partai peserta Pemilu 2019. Dari jumlah itu, hanya sembilan yang lolos ambang batas parlemen 4 persen, di mana tidak ada satupun partai baru yang bisa memenuhi batasan itu.
Pangi menilai, sejumlah partai baru bahkan mendaftar hanya sekadar meramaikan.
“Kalau sebagai peserta Pemilu ini kelihatannya banyak partai hanya untuk, saya mohon maaf, hanya gaya-gayaan saja. Maksudnya hanya untuk meramaikan saja, meramaikan pesta demokrasi,” tandasnya.
Penilaian itu dia dasarkan pada sejumlah fakta. Pertama, masih banyak partai baru yang mendaftar tanpa persyaratan yang lengkap. Artinya, dalam jangka waktu yang panjang sebelum masa pendaftaran, mereka tidak serius memenuni persyaratan dasar yang ditetapkan. Kedua, banyak partai baru yang didengar publik bahkan baru pada saat mereka mendaftar ke KPU. Partai tersebut, sama sekali tidak melakukan sosialisasi sebelumnya.
Pangi juga melihat, sejumlah partai sebenarnya diisi tokoh lama, yang keluar dari partai sebelumnya untuk membuat kendaraan baru. Dia menyebut tokoh-tokoh ini seolah berprinsip lebih baik menjadi raja di kerajaan semut, daripada tidak berkuasa di kerajaan gajah.
“Partai ini punya elit terbatas, tetapi mereka percaya diri mendirikan partai. Dua-tiga orang elit tokoh saja, bisa mendirikan partai. Padahal, partai itu harus kuat figurnya, kuat logistiknya,” ujarnya.
Tidak semua partai bisa bernasib seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat atau Partai Nasdem, yang setelah didirikan bisa mengumpulkan suara cukup.
Salah satu kunci kekuatan partai baru adalah figur tokoh yang mengakar dalam jumlah cukup banyak. Partai akan gagal, lanjutnya, jika diisi orang-orang yang sekadar mencari pekerjaan. Karena itu, kesuksesan partai baru yang sudah mendaftar untuk Pemilu 2024 kali ini, antara lain, akan ditentukan oleh seberapa mampu mereka menggaet tokoh-tokoh potensial dan berpengaruh, serta pihak yang memiliki cukup pendanaan.
“Saya tidak yakin orang mau jadi caleg di partai-partai semacam itu. Partai yang datang tiba-tiba, tidak pernah disosialisasikan, dan kita juga tidak tahu. Tetapi, tidak bisa disalahkan juga mereka mendirikan partai, karena masing-masing kan punya motivasi. Tetapi, kalau masuk parlemen, saya kira untuk mereka masih jauh,” tambahnya. (M1-VOA/ns/ab)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.