METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkab Bandung Segel Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Ciganitri, Warga Diminta Hentikan Kebiasaan Lama

KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menutup lokasi pembuangan sampah liar di pinggir Jalan Raya Ciganitri, dekat overpass Terusan Logam-Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, mulai Jumat (17/7/2026). Penutupan dilakukan setelah tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 300 ton, jauh melebihi kemampuan pengangkutan harian ke TPPAS Sarimukti.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Abdul Wahid Fauzy mengatakan, seluruh warga dari delapan RW di Desa Cipagalo kini tidak lagi diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.

Menurutnya, kondisi tumpukan sampah yang telah menggunung selama bertahun-tahun membuat sampah tidak mungkin lagi diolah maupun diangkut seluruhnya.

“Kuota tonase pengangkutan sampah Kabupaten Bandung ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti hanya 280,37 ton per hari. Sementara volume sampah di titik ini diperkirakan mencapai sekitar 300 ton sehingga tidak memungkinkan bagi kami untuk mengangkut seluruhnya,” ujar Wahid di sela kegiatan pembersihan, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, lokasi pembuangan berada di lahan berkontur miring sehingga proses evakuasi sampah menjadi jauh lebih sulit. Selain itu, berbagai jenis sampah telah bercampur dalam waktu lama sehingga tidak lagi memungkinkan untuk dipilah maupun diolah.

Untuk penanganan lebih lanjut, DLH Kabupaten Bandung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Jawa Barat, serta PT Jasa Marga sebagai pemegang aset lahan.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah merapikan tumpukan sampah kemudian menimbunnya dengan tanah agar tidak terus mencemari lingkungan.

“Terdapat rencana, setelah dirapikan, sampah ditimbun. Perihal itu, kami perlu berkoordinasi dengan Jasa Marga selaku pemegang aset lahan,” katanya.

Kepala DLH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unsur Forkopimcam Bojongsoang bersama masyarakat Desa Cipagalo dalam menutup lokasi pembuangan liar tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Korban Penyelundupan Manusia, 51 Pengungsi Rohingya Tiba di Langkat

Ia berharap penutupan ini menjadi langkah awal perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat masyarakat agar tidak kembali muncul titik pembuangan ilegal.

Sementara itu, Camat Bojongsoang, Kankan Taufik Barnawan mengatakan, setelah memperoleh persetujuan dari Jasa Marga, area bekas pembuangan sampah direncanakan ditimbun menggunakan tanah sebelum dilakukan penghijauan melalui penanaman pohon.

Menurutnya, rencana tersebut masih menunggu izin resmi karena lokasi berada di atas lahan milik Jasa Marga.

Kankan juga memastikan warga dari delapan RW yang sebelumnya memanfaatkan lokasi tersebut telah sepakat menghentikan aktivitas pembuangan sampah di area tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pengelola sampah di tingkat RW mulai mengintensifkan edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga. Pemerintah kecamatan bersama warga juga akan melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali praktik pembuangan sampah liar.

“Pengelola sampah tingkat RW menyosialisasikan pemilahan sejak dari rumah masing-masing. Pada sisi lain, kami siap melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pihak yang membuang sampah ke titik itu,” ujar Kankan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.