Pemkot Bandung Beri Diskon hingga 100 Persen Tunggakan PBB, Berlaku Sampai Akhir 2025
KOTA BANDUNG (METRUM) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Keringanan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025. Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda yang mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan denda sekaligus potongan pokok piutang PBB dengan diskon yang mencapai 100 persen untuk tunggakan lama.
“Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan tahun lama,” ujar Gun Gun dalam acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Adapun skema potongan yang diberikan yakni:
- 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
- 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
- 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
Gun Gun menuturkan, diskon pokok PBB berlaku hingga 30 November 2025, sementara penghapusan denda diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
“Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai akhir tahun? Karena kami masih butuh waktu untuk rekonsiliasi bila ada selisih,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar menghapus piutang, melainkan upaya mendorong masyarakat agar segera melunasi pajak yang menunggak bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan Kota Bandung,” jelas Gun Gun.
Berdasarkan data Bapenda, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, di mana sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan lama sejak masa pengelolaan masih berada di bawah KPP Pratama.
“Tunggakan 1993–2012 itu sekitar Rp540 miliar. Karena sudah lama dan tidak lagi dikelola KPP Pratama, penghapusannya tidak menyalahi aturan,” tambahnya.
Selain PBB, Pemkot Bandung juga menyiapkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) baru yang akan memberikan penghapusan sanksi administrasi dan potongan pajak untuk sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus untuk memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” imbuhnya.
Hingga akhir September 2025, realisasi PBB Kota Bandung telah mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target tahunan Rp600 miliar.
“Kami optimis target Rp600 miliar bisa tercapai. Dengan program ini, masyarakat akan lebih antusias membayar pajak,” tutur Gun Gun.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini karena setelah masa berlaku habis, sistem akan otomatis mengembalikan status denda dan piutang.
“Manfaatkan waktu yang singkat ini. Kalau sudah lewat, sistem otomatis menampilkan kembali denda dan piutang yang sebelumnya dihapus,” pesannya.
Gun Gun pun mengapresiasi kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha yang telah tertib membayar pajak.
“Terima kasih kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sudah taat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi modal pembangunan Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menambahkan bahwa syarat untuk mendapatkan keringanan sangat mudah, yakni cukup dengan membayar PBB tahun berjalan.
“Jika masyarakat membayar PBB tahun berjalan, maka otomatis piutang 1993–2012 dihapus, 2013–2019 dipotong 50 persen, dan 2020–2024 mendapat diskon 25 persen,” jelas Andri.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda, tanpa prosedur rumit.
“Hari ini sistem kami sudah siap. Masyarakat cukup datang dan membayar, potongan langsung berlaku sesuai skema,” ujarnya.
Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga menyediakan aplikasi digital “Teman PBB” yang bisa diunduh di perangkat Android. Melalui aplikasi ini, warga dapat mencetak SPPT, mengakses 15 jenis layanan PBB, dan melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account.
“Sekarang warga bisa bayar PBB dari rumah. Cukup unduh aplikasi Teman PBB,” pungkas Andri. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.