METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Bersih-bersih Kawasan Pusdai, PKL dan Tempat Nongkrong Ditertibkan

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai religius dan harus dijaga marwahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat Jalan Diponegoro.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan setiap malam guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan marwah kawasan yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan area depan Pusdai tidak lagi boleh digunakan sebagai lokasi berjualan ataupun tempat berkumpul hingga larut malam. Penertiban akan dilakukan secara rutin setiap hari mulai pukul 00.00 WIB.

Menurut Farhan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi utama kawasan religius agar tidak berubah menjadi pusat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Mulai tengah malam akan dilakukan penertiban. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun nongkrong,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (22/6/2026).

Farhan secara khusus menegaskan bahwa pedagang kaki lima, termasuk penjual makanan yang selama ini beroperasi di depan Pusdai, tidak lagi diperkenankan berjualan di lokasi tersebut.

Ia mengaku siap menghadapi kritik atas kebijakan itu karena menurutnya aturan tersebut dibuat demi menjaga ketertiban kawasan yang memiliki nilai religius dan menjadi salah satu ikon Kota Bandung.

Pedagang Dipindahkan ke Lokasi Lain

Meski bersikap tegas, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Pemerintah hanya mengatur lokasi berjualan agar tidak mengganggu fungsi utama kawasan Pusdai.

Sebagai solusi, pedagang diarahkan untuk menempati area lain yang masih memungkinkan digunakan sebagai lokasi usaha, seperti kawasan sekitar RRI hingga ke arah utara maupun barat.

BACA JUGA:  PKL Kiaracondong Sepakat Atur Jam Operasional, Farhan: Penertiban Tanpa Kekerasan

“Silakan tetap berjualan, tetapi tidak di depan Pusdai. Ada area lain yang sudah disiapkan dan masih memungkinkan untuk kegiatan usaha,” katanya.

Masjid Raya Bandung Juga Jadi Perhatian

Selain kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga akan memperketat pengawasan kebersihan dan ketertiban di sekitar Masjid Raya Bandung.

Farhan mengaku telah menginstruksikan kecamatan dan kelurahan terkait untuk memastikan kawasan sekitar masjid tetap bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat maupun jamaah.

Menurutnya, penataan kawasan religius merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga wajah kota sekaligus menghormati fungsi utama tempat ibadah sebagai ruang spiritual dan pusat kegiatan keagamaan.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap kawasan Pusdai dan Masjid Raya Bandung dapat tampil lebih tertib, nyaman, serta bebas dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan karakter dan fungsi kawasan. (M1)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.