Pemkot Bandung Hibahkan Teras Cihampelas ke Pemprov Jabar, Pembongkaran Lewat Lelang
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu, 29 Juli 2026.
Ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026. Aset yang dialihkan meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang kawasan tersebut sebagai bagian dari penataan ulang Cihampelas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, mulai dari pengajuan permohonan hingga pembahasan oleh tim peneliti.
“Objek hibah yang disampaikan berupa tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana prasarana dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas dari administrasi inventaris barang milik daerah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, setelah aset resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka. Menurutnya, perusahaan yang memenangkan lelang tidak akan menerima anggaran pembongkaran, melainkan diwajibkan memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari pemanfaatan aset.
“Konsepnya bongkar total. Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Ia mengungkapkan, keputusan membongkar Teras Cihampelas merupakan hasil pembahasan bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, serta kepastian administrasi. Farhan mengakui, selama ini Teras Cihampelas tidak memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang sehingga menyulitkan proses legalisasi bangunan.
“Bahkan Kementerian PUPR juga tidak bisa mendefinisikan apakah itu bangunan, jalan, atau jembatan. Karena itu sampai hari ini tidak bisa diterbitkan sertifikat laik fungsi. Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus,” jelasnya.
Sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai sebagai langkah paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.
“Tidak ada tukar guling. Yang paling penting kita mendapatkan manfaat berupa penataan kawasan sehingga Cihampelas bisa kembali tertata,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut pengalihan kewenangan tersebut menjadi langkah awal percepatan revitalisasi kawasan Cihampelas melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. Setelah seluruh proses administrasi rampung, pemerintah provinsi akan segera melakukan penataan agar kawasan tersebut kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja.
“Teras Cihampelas sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya kami akan melakukan langkah administrasi untuk segera membenahi Cihampelas agar kembali seperti dulu menjadi pusat industri kreatif, pusat mode, dan tujuan kunjungan masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara,” kata Dedi.
Dedi memastikan proses pembongkaran akan diawali dengan penyelesaian administrasi, appraisal aset, dan pelaksanaan lelang. Menurutnya, pihak yang memberikan nilai ekonomi tertinggi dalam proses lelang akan memperoleh hak untuk melakukan pembongkaran.
“Nanti kita buat lelang pembongkaran karena aset itu memiliki nilai. Siapa yang memberikan nilai paling tinggi, dia yang berhak melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menargetkan seluruh proses administrasi selesai dalam waktu satu bulan sehingga pembongkaran dapat segera dimulai. Bahkan, Dedi berharap kawasan Teras Cihampelas sudah bersih pada Oktober 2026. Meski akan ditata ulang, ia memastikan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas tetap dipertahankan sebagai identitas kawasan.
“Pohon-pohon tidak boleh ditebang. Keteduhan tetap dipertahankan. Bedanya nanti, Cihampelas akan menjadi pusat perekonomian kreatif yang nyaman dan lebih tertata,” pungkasnya. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.