Pemkot Bandung Perketat Pengawasan Sampah Jalan Cikutra–Ahmad Yani
Erwin: Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Ditindak
KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota. Termasuk di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima laporan adanya oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Cikutra dan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar RS Santo Yusup.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melakukan peninjauan langsung pada Senin, 15 September 2025. Ia hadir bersama Kasatpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta jajaran terkait.
Dalam tinjauan itu, Erwin mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah yang menumpuk bukan berasal dari warga setempat.
“Alhamdulillah, hari ini saya bisa memantau langsung bersama Pak Camat dan Bu Lurah. Dari informasi yang kami terima, kebanyakan sampah di sini justru dibuang oleh warga luar. Kebiasaan ini diduga sudah terjadi sejak masa pandemi Covid-19 dan masih berlanjut hingga kini,” jelasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemkot Bandung berencana memaksimalkan fungsi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah tersebut, menyiapkan mesin insinerator, serta memperbaiki lahan untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Selain itu, pengawasan akan diperketat dengan menempatkan personel Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Kami minta warga Bandung dan sekitarnya tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika ada yang melanggar, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Erwin.
Ia juga meminta camat, lurah, dan para ketua RW di tiga kelurahan terdampak—Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas—untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga citra Kota Bandung. Jangan sampai kota kita dianggap jorok hanya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Di samping itu, Erwin menyoroti keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Ia menegaskan aktivitas PKL di kawasan tersebut hanya diperbolehkan sampai pukul 06.30 WIB, dengan kewajiban membersihkan area dan membuang sampah ke TPS setelahnya. Namun, kondisi di Jalan Ahmad Yani–Cicadas masih kerap kotor akibat ulah warga yang sembarangan membuang sampah.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melakukan patroli harian. Warga yang melanggar aturan akan ditindak dan bisa langsung disidangkan.
“Mulai besok, kami akan lakukan patroli setiap hari. Jika masih ada yang membuang sampah sembarangan, akan langsung kami proses sesuai aturan,” tutup Erwin. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.