Pemkot Bandung Siap Laksanakan Inpres Efisiensi Anggaran, Instruksi Wali Kota Segera Terbit
KOTA BANDUNG (METRUM) – Menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap melaksanakan kebijakan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, akan segera mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) untuk memandu efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Koswara menyatakan bahwa Inwal ini telah disiapkan sebagai panduan untuk melaksanakan instruksi Presiden. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan pelaksanaannya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikan Koswara dalam Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Koswara menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Kelompok Kerja Satu tim transisi. Pemkot Bandung sudah memiliki pola pikir untuk mengevaluasi dan meninjau kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 secara lebih mendetail.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses peninjauan APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.
Setiap kegiatan akan dievaluasi untuk menentukan kepentingannya. Fokus juga akan diberikan pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, pos perawatan tetap akan dilakukan karena merupakan bagian dari kebutuhan operasional.
Koswara berharap penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Presiden dan regulasi yang ada. Ia menekankan pentingnya penerbitan Instruksi Wali Kota yang minimal mengacu pada Peraturan Presiden yang ada.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan seremonial hingga seminar dibatasi. Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, dengan tujuh poin instruksi untuk efisiensi anggaran.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial, yang tercantum dalam poin keempat, dan ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga wali kota. Instruksi tersebut meliputi:
- Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar diskusi kelompok terfokus.
- Pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Pembatasan belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai standar harga satuan regional.
- Pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Fokus alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja tahun sebelumnya.
- Selektivitas dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (M1-rob)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.