METRUM
Jelajah Komunitas

Mengapa Sertifikasi Halal Penting? Ini 5 Alasannya untuk Pengusaha

KOTA BANDUNG (METRUM) – Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang. Dengan produk halal dapat memperkuat persaingan pasar dalam negeri dan internasional.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menjelaskan bahwa sebuah produk dapat dikategorikan halal jika telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam, dengan semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.

“Sertifikasi halal merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga menjadi faktor daya saing di pasar lokal maupun global,” ungkapnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ronny menekankan bahwa sertifikasi halal berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, sehingga produsen perlu menyadari pentingnya sertifikasi ini sebagai elemen vital dalam pemasaran produk mereka.

Manfaat Sertifikasi Halal

Beberapa manfaat dari sertifikasi halal antara lain:

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
  2. Menjadi keunggulan dibandingkan kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
  3. Menjadi bukti legal bahwa suatu produk atau jasa telah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatan.
  4. Menjamin standar pembuatan produk dan jasa sesuai dengan syariat Islam.
  5. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta memastikan bahwa produk dan jasa yang dipasarkan memenuhi aturan yang berlaku, termasuk syarat untuk mendapatkan label halal pada kemasan.

Menurut informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi:

  1. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam skala usaha mikro atau kecil.
  2. Pelaku usaha harus memiliki akun di SIHALAL.
  3. Produk yang diajukan harus berupa barang dan tidak berisiko.
  4. Produk yang diajukan tidak boleh menggunakan bahan berbahaya.
  5. Proses produksi harus sederhana dan bebas dari kontaminasi najis serta bahan yang tidak halal.
  6. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi yang sederhana.
  7. Kehalalan produk harus diverifikasi oleh pendamping proses produksi halal.
  8. Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara mandiri dan online melalui SIHALAL.

Mari bersama-sama mendukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi. (M1-yan)***

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.