METRUM
Jelajah Komunitas

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal, Tak Berizin Langsung Dibongkar!

Utamakan Keselamatan Warga

KOTA BANDUNG (METRUM) – Pemerintah Kota Bandung mulai menindak reklame yang melanggar aturan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai upaya penegakan regulasi sekaligus penataan wajah kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penertiban reklame ilegal mulai digencarkan dengan mengacu pada aturan yang berlaku, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwal).

“Mulai hari ini penertiban dilakukan sesuai perda reklame,” tegas Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

Ia memastikan, reklame tanpa izin atau yang melanggar ketentuan teknis menjadi target utama penindakan. Sejumlah titik yang dinilai tidak sesuai aturan akan segera dibersihkan.

Farhan menilai, keberadaan reklame ilegal bukan sekadar merusak wajah kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga jika konstruksinya tidak memenuhi standar.

“Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga maupun wisatawan.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah. Farhan menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran aturan reklame di Kota Bandung. (M1)***

komentar

BACA JUGA:  KPU akan Revisi Pasal 8 Soal Keterwakilan Perempuan

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.