Perkuat Pengawasan Donasi, Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengumpulan Uang dan Barang
KOTA BANDUNG (METRUM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, terutama di era digital.
Raperda tersebut akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini serta perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru. Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kegiatan pengumpulan donasi dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Soni Daniswara, S.E., menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting agar setiap lembaga sosial memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghimpun sumbangan masyarakat, baik berupa uang, barang, maupun kegiatan amal lainnya.
“Perda lama tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan aturan pusat. Sekarang banyak kegiatan donasi dilakukan secara online, sehingga perlu ada regulasi baru yang mengatur mekanisme dan pengawasannya,” ujar Soni.
Raperda PUB nantinya akan menjadi pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Bandung dalam mengelola sumbangan masyarakat. Aturan tersebut tidak hanya memperjelas tata cara pengumpulan donasi, tetapi juga akan memperkuat sistem audit dan pengawasan, khususnya terhadap donasi berbasis digital.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, terdapat sekitar 90 LKS yang terdaftar secara resmi. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 60 lembaga yang dinilai aktif dan produktif menjalankan kegiatan sosialnya. Melalui regulasi baru ini, DPRD berharap lembaga-lembaga tersebut dapat lebih tertib dan kembali berorientasi pada misi sosialnya.
“LKS harus kembali ke tujuan awalnya, yaitu membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Kalau ada lembaga yang hanya mengatasnamakan yayasan untuk mengumpulkan dana tanpa hasil nyata, tentu perlu diawasi,” tegas Soni.
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan yang diatur dalam Raperda PUB akan memastikan setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang dilakukan dengan izin resmi serta tercatat secara terbuka. Setiap lembaga diwajibkan melaporkan jumlah dana yang dihimpun, penyaluran bantuan, hingga pihak penerima manfaat.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi kegiatan donasi yang tidak jelas asal-usul maupun penggunaannya. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan, diaudit, dan diketahui publik,” ujarnya menegaskan.
Soni juga menyoroti fenomena maraknya pengumpulan donasi secara daring (online) yang belum sepenuhnya terdata oleh pemerintah. Ia menilai, banyak lembaga mengklaim telah menyalurkan bantuan tanpa laporan yang lengkap atau terverifikasi.
“Mungkin mereka mengatakan sudah membantu korban bencana atau pihak tertentu, tetapi kalau diminta data detail berapa jumlah bantuan dan ke mana saja disalurkan, sering kali tidak tercatat dengan baik. Nah, aspek seperti ini yang akan diatur dalam Raperda nanti,” jelasnya.
Menurut Soni, penyusunan Raperda PUB ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Permensos terbaru yang mengatur tata cara pengumpulan sumbangan di tingkat nasional. Ia juga menyebut bahwa belum banyak daerah di Indonesia yang memiliki peraturan turunan dari regulasi tersebut.
“Sepertinya belum banyak wilayah yang punya perda turunan dari aturan Kementerian Sosial ini. Karena memang ini termasuk hal yang baru dan perlu waktu untuk menyesuaikan,” tutupnya.
Dengan hadirnya Raperda Pengumpulan Uang dan Barang, DPRD Kota Bandung berharap kegiatan sosial masyarakat dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan tepat sasaran. Regulasi ini diharapkan juga mampu mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga sosial yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.