METRUM
Jelajah Komunitas

Respons Cepat! Dishub Kota Bandung Sapu Bersih Parkir Liar dari Laporan Warga

KOTA BANDUNG (METRUM) – Sebagai upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menertibkan parkir liar. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menimbulkan kemacetan.

Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang, menjelaskan bahwa operasi gabungan penertiban parkir liar rutin digelar setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satu titik yang kerap menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Polrestabes Kota Bandung, TNI, dan Garnisun.

“Sesuai prosedur, kendaraan yang ditemukan parkir di bawah rambu larangan atau di persimpangan jalan akan ditindak,” ujar Posma.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap. Pertama, petugas akan mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika pemilik tidak berada di lokasi, petugas akan memasang stiker peringatan. Bila kendaraan tetap berada di lokasi terlarang dan pemilik tak kunjung datang, maka kendaraan akan diderek dan dibawa ke Terminal Leuwipanjang.

Di terminal tersebut, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses administrasi untuk mengambil kembali kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 54, biaya penindakan dikenakan sebesar Rp245.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp525.000 untuk roda empat, dan Rp1.050.000 untuk kendaraan lebih dari empat roda.

Posma mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan memanfaatkan lahan parkir resmi guna menghindari sanksi.

Bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran parkir liar, dapat menggunakan Aplikasi SIMDEK, menghubungi akun Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau melalui situs Lapor.go.id. (M1)***

BACA JUGA:  Dishub Kota Bandung: Soal Parkir Liar, Perlu Peran Serta Seluruh Unsur

komentar

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.