Rombak Aturan Ketertiban Umum, Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung ‘Berguru’ ke Satpol PP Cimahi
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Demi menghasilkan regulasi yang tajam dan tidak cuma garang di atas kertas, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bandung bertolak ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Kamis (10/9/2026).
Manuver lintas wilayah ini dilakukan untuk ‘berguru’ sekaligus menajamkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Kunjungan kerja ini bukan sekadar studi banding biasa. Pansus VII sengaja membidik Satpol PP Kota Cimahi untuk membedah langsung realita dan dinamika penegakan aturan di lapangan. Referensi dan strategi penindakan yang diperoleh dari Cimahi diharapkan bisa menjadi amunisi berharga untuk meracik regulasi yang kuat di Kabupaten Bandung.
DPRD Kabupaten Bandung menyadari betul bahwa produk hukum yang baik harus bisa diimplementasikan secara efektif, bukan malah menjadi aturan ‘mandul’ yang sulit dieksekusi aparat penegak Perda. Oleh karena itu, pengalaman empiris dari daerah tetangga menjadi krusial untuk memastikan pasal-pasal dalam Raperda relevan dengan kondisi dan kebutuhan riil warga Kabupaten Bandung.
Hasil temuan dan masukan dari kunjungan ini nantinya akan digodok lebih lanjut di meja legislatif sebelum akhirnya diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif.
Melalui langkah proaktif ini, Pansus VII menargetkan Raperda Trantibum tak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga secara nyata menjamin terciptanya ekosistem daerah yang aman, tertib, dan tenteram bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.