SIM Mau Habis? Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 18–22 Agustus 2026
KABUPATEN BANDUNG (METRUM) – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera habis tak perlu repot mendatangi kantor Satpas. Polresta Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi selama sepekan, 17–22 Agustus 2026.
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara lebih dekat. Namun, pemohon perlu memperhatikan jadwal, lokasi, biaya, serta kelengkapan dokumen agar proses tidak terkendala.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung
Pada Senin (17/8/2026), layanan SIM Keliling libur bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan kembali dibuka pada Selasa hingga Sabtu dengan lokasi sebagai berikut:
| Hari | Mobil SIM 1 | Mobil SIM 2 |
|---|---|---|
| Selasa, 18 Agustus | Terminal Cicalengka | Dealer Honda Nambo Banjaran |
| Rabu, 19 Agustus | Kecamatan Cimenyan | Kantor Kecamatan Ciparay |
| Kamis, 20 Agustus | Taman Kota Baleendah | Jalan Baru Majalaya |
| Jumat, 21 Agustus | Taman Kota Baleendah | Honda Nambo Banjaran |
| Sabtu, 22 Agustus | Toserba Prama Banjaran | Toserba Borma Katapang |
Jam Pelayanan dan Kuota Terbatas
Layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu sampai pukul 10.00 WIB.
Pemohon disarankan datang lebih awal karena pendaftaran dapat ditutup apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya yang perlu disiapkan pemohon:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk kemungkinan biaya lain apabila terdapat ketentuan tambahan dari penyelenggara layanan.
Syarat yang Wajib Dibawa
Agar tidak datang sia-sia, pemohon harus memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku;
- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku;
- Fotokopi KTP atau SUKET;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian;
- Memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk pemeriksaan penglihatan dan kondisi fisik lainnya.
Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Sebaliknya, apabila SIM sudah melewati masa berlaku, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengurusnya di Satpas/Polresta dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat.
Jangan menunggu SIM mati. Cek masa berlaku, siapkan dokumen, dan datang lebih awal agar perpanjangan berjalan lancar. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.