METRUM
Jelajah Komunitas

Sudahkah Putra/Putri Anda Miliki KIA? Berikut Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Membuatnya

SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)? Tahukah anda manfaat dari KIA? KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Menurut Kepala Disdukcapil Cimahi, M.Suryadi, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.

“Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua,” ujar Suryadi saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Kamis 2 Agustus 2018.

Masih kata Suryadi, seperti dikutip dari Galamedianews, tujuan lain dengan KIA itu sangat banyak, tapi perlu ada komitmen dengan berbagai pihak.”Misalnya kita ingin anak sekolah itu mendapatkan diskon ketika membeli keperluan sekolah atau berpergian ke museum, taman, atau tempat lainnya yang perlu mereka datangi,” katanya.

Pembuatan KIA kali ini, kata Suryadi, prosesnya bisa ditunggu lantaran selesai dalam waktu sehari. Pihaknya akan mencoba menyelesaikan pencetakan KIA dalam waktu sehari meskipun peminatnya membludak. Pada tahun 2018 ini mencatat jumlah pemegang KIA di Kota Cimahi sekitar 41 ribu anak dari 118 ribu anak atau sekitar 35 persennya.

Syarat

Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut fotocopy paspor dan izin tinggal; KK Asli orang tua/wali; KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata cara

Masih dari laman Kemendagri, pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkah membuat KIA secara umum di Indonesia:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Yuk, segera kita legalkan identitas putra/putri kita, demi perlindungan bagi mereka.(Sumber: Pikiran Rakyat, 2/8/2018)***

komentar

Tinggalkan Balasan