Unit Layanan Disabilitas Disdik: Garda Terdepan untuk Pendidikan Inklusif di Bandung
KOTA BANDUNG (METRUM) – Edi Suparjoto, Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Dinas Pendidikan Kota Bandung, bersama Suhendar, Guru Pendidikan Khusus (GPK) dari ULD, menekankan pentingnya peran ULD dalam mendukung pendidikan inklusif di berbagai tingkat pendidikan.
ULD memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan akomodasi yang sesuai di lembaga pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Edi menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya PP Nomor 13 Tahun 2021 mengenai akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, yang diperkuat oleh Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023, setiap kabupaten/kota diwajibkan untuk menyediakan akomodasi yang memadai.
Di Kota Bandung, ULD merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang setara bagi semua peserta didik, tanpa terkecuali.
“Pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara, termasuk peserta didik penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Pemkot Bandung membentuk ULD untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, sarana dan prasarana yang sesuai, serta tenaga pendidik yang kompeten, seperti Guru Pendidikan Khusus (GPK),” ungkap Edi dalam sebuah talkshow di Radio Sonata pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, visi Bandung Utama menekankan pentingnya akses pendidikan yang merata. Edi menjelaskan, peran ULD semakin penting, terutama dalam memfasilitasi pendidikan inklusif di sekolah reguler, yang kini juga diamanatkan oleh Permendikbud Nomor 70 dan 90.
Sementara itu, Suhendar menyampaikan pentingnya peran Guru Pendidikan Khusus (GPK) dalam mendukung peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler.
GPK yang ditempatkan di seluruh kecamatan Kota Bandung sejak 2019 memiliki tugas utama dalam memberikan pendampingan serta melakukan identifikasi dan asesmen terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.
“GPK harus memastikan bahwa setiap peserta didik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) benar-benar membutuhkan layanan pendidikan khusus. Identifikasi ini dilakukan dengan berbagai metode, seperti wawancara dengan guru, orang tua, hingga observasi langsung terhadap peserta didik,” jelasnya.
Berita ini mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi oleh ULD dan GPK adalah dalam hal sinkronisasi data dan pelaksanaan asesmen yang tepat. Dengan meningkatnya jumlah peserta didik, diperlukan sistem yang lebih terintegrasi agar layanan yang diberikan dapat lebih efektif.
Suhendar menjelaskan bahwa untuk peserta didik berkebutuhan khusus yang akan mengikuti jalur afirmasi, asesmen akan dimulai setelah Lebaran, sekitar awal Mei atau Juni. Tim GPK dari ULD akan turun ke lapangan untuk memastikan akses pendidikan yang sesuai bagi mereka.
Selain memberikan akses pendidikan, ULD juga bertujuan untuk membangun kemandirian dan kepercayaan diri peserta didik berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan sosial, kepribadian, dan karir.
Suhendar menambahkan bahwa banyak orang tua masih merasa ragu untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah reguler karena khawatir akan kurangnya pendampingan. Namun, pendidikan inklusif tidak hanya bertujuan untuk membuat anak menjadi “pintar”, tetapi juga untuk membangun kemanusiaan, rasa percaya diri, dan keterampilan sosial agar mereka dapat beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dengan adanya ULD, diharapkan setiap peserta didik, tanpa terkecuali, dapat mengakses pendidikan berkualitas, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan. (M1)***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.